• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Andika Fortuba Ajudan Bupati Qodratul Diduga Aniaya Warga Komando Kopassus Diminta Segera Bertindak

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T06:53:17Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 13 OKTOBER 2026 Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan Bupati Tulang Bawang yang berinisial P menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa tersebut diduga menimpa warga bernama Dedi Sanjaya pada Kamis 8 Oktober 2026 di area Gedung DPRD Tulang Bawang. Kejadian ini menuntut kecepatan dan ketegasan dari seluruh pihak berwenang termasuk atasan langsung pelaku di jajaran Komando Kopassus.

     

    Seorang warga masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan tuntutannya.

     

    Kami meminta keadilan yang nyata. Bukan janji manis. Jika benar anggota Kopassus yang melakukannya maka komandonya wajib turun tangan segera. Jangan sampai satu satuan elit justru menjadi tempat berlindung bagi oknum yang menyakiti rakyat. Kami berharap Bupati Qodratul Ikhwan tidak menutup mata dan Komando Kopassus tidak menunda penindakan anggotanya.

     

    Ketua DPP Ormas Fortuba Andika Fortuba menegaskan bahwa atasan langsung pelaku di lingkungan Komando Kopassus wajib bersikap sigap dan segera mengambil langkah tegas.

     

    Komandan satuan tidak boleh menutup mata atas perilaku anggotanya. Atasan ajudan inisial P di Komando Kopassus harus sigap segera mengambil tindakan. Jangan menunggu desakan masyarakat baru bergerak. Jika terbukti anggotanya bersalah maka komando wajib menyerahkan pelaku ke jalur hukum sekaligus menjatuhkan sanksi internal yang berat. Menutupi kesalahan anggota sama saja dengan ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Bupati Qodratul Ikhwan selaku pihak yang menerima penugasan personel tersebut juga wajib memberikan penjelasan publik mengapa anggota pasukan khusus bertindak kasar kepada warga sipil di area kedinasan. Kehadiran ajudan di lingkungan pemerintah daerah adalah untuk menjaga bukan justru menindas rakyat yang dilindunginya.

     

    Lebih Lanjut Menurut Andika Fortuba Pihak Berwenang Yang Berhak Menangani

     

    Komando Satuan Atas berwenang melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin. Komando Pasukan Khusus berhak memeriksa menindak dan menyerahkan anggotanya ke jalur hukum. Kepala Staf Angkatan Darat berwenang mengambil keputusan tegas terkait penanganan anggota yang bermasalah. Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memeriksa menyidik dan memproses sesuai hukum pidana umum tidak terkecuali anggota TNI. Kejaksaan Republik Indonesia berwenang melakukan penuntutan setelah proses penyidikan selesai. Pengadilan Negeri berwenang mengadili jika peristiwa terjadi di luar tugas kedinasan dan korbannya warga sipil. Pengadilan Militer berwenang jika peristiwa berkaitan dengan tugas kedinasan.

     

    Sanksi Hukum Yang Dapat Dijatuhkan

     

    Sanksi Hukum Pidana Umum

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 ayat 1 menyatakan barangsiapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika menimbulkan luka berat pidana dapat dijatuhkan hingga lima tahun penjara.

     

    Sanksi Hukum Disiplin TNI

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 huruf b pelanggaran kewajiban menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari teguran lisan teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

     

    Kewajiban Komando Mengawasi Anggota

    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 36 ayat 1 menegaskan setiap komandan satuan bertanggung jawab atas kesiapan disiplin dan perilaku anggota di bawah komandonya. Membiarkan anggota melakukan pelanggaran merupakan kelalaian pimpinan yang juga dapat dikenakan sanksi.

     

    Sanksi Hukum Militer

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 12 ayat 1 anggota militer yang melakukan tindakan tidak terpuji yang merugikan nama baik TNI dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan sementara penundaan hak kenaikan pangkat sampai pemecatan dari dinas militer. Jika tindak pidana terjadi di luar tugas kedinasan dan korbannya warga sipil maka tetap dapat dituntut berdasarkan hukum pidana umum di Pengadilan Negeri yang berwenang.

     

    Langkah Yang Wajib Diambil Segera

     

    Pertama Komando Pasukan Khusus segera melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya inisial P guna mengklarifikasi kebenaran laporan dugaan penganiayaan tersebut.

     

    Kedua Bupati Qodratul Ikhwan segera mencabut penugasan yang bersangkutan dari lingkungan kedinasan Bupati dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk diperiksa.

     

    Ketiga pihak Kepolisian segera memanggil dan memeriksa korban serta saksi mata untuk mengungkap fakta secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

     

    Keempat memberikan jaminan perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarga agar tidak ada intimidasi selama proses hukum berlangsung.

     

    Kelima mempublikasikan secara terbuka perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat sehingga rakyat tahu bahwa tidak ada siapapun yang kebal hukum di Tulang Bawang.

     

    Keenam mengevaluasi mekanisme penempatan anggota TNI sebagai ajudan pejabat daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Pungkas Andika Fortuba 

     

    Perlu ditegaskan ini adalah pemberitaan berdasarkan laporan kejadian dan kesaksian masyarakat setempat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Komando Kopassus berhak memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang telah diambil terhadap anggotanya. Bupati Tulang Bawang juga berhak menyampaikan sikap resmi terkait penugasan personel tersebut kapan saja.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Komando Kopassus maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait penjelasan maupun langkah penindakan atas dugaan peristiwa tersebut.

     

    Narasumber: Warga Masyarakat Setempat Identitas Dirahasiakan, Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba

     

    Sumber: Laporan Kejadian 8 Oktober 2026, KUHP Pasal 351, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e