• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Andika Fortuba Salah Kutip Pasal dalam Surat Resmi Publik Pertanyakan Ketelitian Diskominfo

    Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T12:17:38Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 20 OKTOBER 2026 Surat hak jawab yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang memicu keraguan serius terhadap ketelitian dan keakuratan informasi yang dikelola instansi pemerintah. Dalam dokumen resmi bertanggal 15 Oktober 2026, pihak Diskominfo merujuk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun penulisan pasal yang dikutip ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

     

    Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas FORTUBA sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menegaskan bahwa verifikasi yang dilakukan menunjukkan ketidakcocokan yang nyata. Asas keterbukaan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur dalam Pasal 2 huruf i. Surat resmi tersebut justru mencantumkan Pasal 10 huruf b yang sama sekali tidak mengatur hal tersebut. Kesalahan penulisan rujukan hukum dalam dokumen resmi negara bukan sekadar kekeliruan pengetikan. Hal ini mencerminkan ketidakcermatan yang merugikan kepercayaan publik terhadap instansi yang justru bertugas mengelola informasi daerah.

     

    Lebih jauh, penafsiran yang membatasi asas keterbukaan juga tidak memiliki dasar hukum dalam undang undang yang dikutip. Penjelasan Pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara bersifat terbuka untuk publik. Jika terdapat informasi yang dikecualikan, dasar hukum yang tepat adalah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17. Memaksakan pembatasan keterbukaan melalui penafsiran yang keliru terhadap undang undang lain justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sebenarnya tidak ingin dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

     

    "Jika instansi yang memegang amanah informasi saja tidak teliti dalam mengutip undang undang, apa jaminan masyarakat bahwa informasi lain yang disampaikan adalah benar dan akurat. Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan. Masyarakat menuntut ketelitian kejujuran dan keberanian untuk memperbaiki diri ketika terbukti ada yang keliru," tegas Andika Fortuba.

     

    Masyarakat berharap ke depan setiap penjelasan resmi yang disampaikan pemerintah daerah senantiasa didukung oleh dasar hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kewibawaan pemerintah tidak dibangun dengan menyembunyikan kesalahan, melainkan dengan berani memperbaikinya secara terbuka dan jujur.

     

    Setiap pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan maupun koreksi apabila terdapat informasi yang dirasa kurang tepat. Ruang ini kami sediakan secara terbuka dan proporsional sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers. Silakan sampaikan tanggapan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan kapan pun.

     

    Pewarta Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e