• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Andika Fortuba Siap Hadir Jika Kejaksaan Jelaskan Perkara SPBU BUMD yang Mangkrak

    Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T06:37:58Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    TULANG BAWANG, 21 OKTOBER 2026 Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui surat bernomor B-3361/L.8.18/Dek.1/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 mengundang Andika Fortuba untuk hadir pada Kamis 22 Oktober 2026 pukul 09.00 di ruang PPID Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Rolando Ritonga S.H., M.H. ini menyebutkan menindaklanjuti penggunaan media sosial atas nama Andika dalam mengomentari kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan SPBU BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda.


    Andika Fortuba menyatakan kesiapannya untuk hadir dengan syarat yang jelas. Ia siap hadir jika Kejaksaan bersungguh-sungguh menjelaskan perkembangan penanganan perkara SPBU BUMD yang sudah lama mangkrak dan dinanti kejelasannya oleh masyarakat bukan sekadar membahas komentar di media sosial.


    Andika menegaskan yang masyarakat butuhkan saat ini adalah kejelasan proses hukum. Laporan yang masuk sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun namun belum ada perkembangan yang signifikan. Jika Kejaksaan memiliki informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan perkara tersebut sampaikanlah secara terbuka kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang.


    Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut aset milik daerah. Keterbukaan informasi bukanlah kebaikan hati lembaga negara melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan tanpa diminta. Semakin penjelasan dihindari semakin kuat dugaan publik bahwa yang dijaga bukanlah nama baik institusi melainkan ketidakjelasan yang selama ini terpelihara.


    Kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan maupun koreksi dipersilakan menyampaikan tanggapannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala tanggapan yang masuk akan kami muat secara proporsional sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Pewarta Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e