![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 30 OKTOBER 2026 Kasus dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi dan dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang terus menjadi sorotan publik. Hingga batas waktu yang ditentukan, Novi Marzani diketahui masih menjabat sebagai Direktur, meskipun telah diminta untuk mengundurkan diri.
Koordinator GEMPITA, Andika Fortuba, menyampaikan bahwa Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ihwar telah menyampaikan permintaan pengunduran diri kepada Novi Marzani pada 25 Oktober 2026. Namun hingga waktu yang ditentukan berlalu, Novi Marzani belum memenuhi permintaan tersebut dan masih menjalankan tugasnya.
"Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan masih memberi ruang toleransi. Namun ditegaskan, apabila permintaan pengunduran diri tidak dipenuhi, surat pemberhentian akan segera ditandatangani keesokan harinya," ujar Andika, mengutip hasil pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Hingga tanggal 29 Oktober 2026, surat pemberhentian tersebut belum juga diteken. Hal ini pun memicu pertanyaan di kalangan masyarakat terkait langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD, Pasal 20 menyebutkan bahwa Kepala Daerah dapat memberhentikan direksi melalui keputusan tertulis apabila terdapat alasan yang sah, termasuk dugaan kerugian terhadap keuangan daerah dan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pada Pasal 65, yang memberikan landasan hukum bagi Kepala Daerah untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan dugaan penyalahgunaan minyak subsidi dan dugaan korupsi di PT Tulang Bawang Jaya telah disampaikan masyarakat sejak lebih dari satu tahun lalu. Kini laporan tersebut sedang dalam proses penanganan di Kejaksaan Negeri Menggala, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp30 miliar. PT Tulang Bawang Jaya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan rakyat Tulang Bawang, bukan milik perorangan.
"Masyarakat tidak akan berdiam diri melihat situasi ini. GEMPITA siap menggerakkan elemen masyarakat untuk terus mengawal langkah Pemerintah Daerah ke depan," tegas Andika.
Masyarakat berharap adanya kejelasan terkait status tersebut. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diminta mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun Novi Marzani, untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan resmi.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)