• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

    Rony Afrizal pers PWTR
    Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T15:42:58Z
    masukkan script iklan disini






    MERANGIN ungkap Fakta Info Penggunaan Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin sebagai lokasi pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Merangin masa bakti 2026–2031 menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) itu memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda organisasi partai politik.


    Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Adi Lubis. Ia menilai penggunaan gedung pemerintahan untuk kegiatan partai politik perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama terkait status penggunaan tempat, izin dari pihak berwenang, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


    Menurut Adi, fasilitas pemerintah merupakan aset publik yang keberadaan dan pemeliharaannya dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah. Karena itu, penggunaannya harus mengedepankan kepentingan publik, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas pemerintahan dimanfaatkan untuk kepentingan politik suatu kelompok.


    “Fasilitas pemerintah itu milik publik, bukan milik kelompok atau partai tertentu. Penggunaannya harus jelas dasar izinnya, tujuan pemanfaatannya, serta aturan yang menjadi landasannya. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah aset daerah telah digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Adi Lubis.


    Ia menekankan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan larangan terhadap partai politik untuk melaksanakan kegiatan organisasi. Setiap partai memiliki hak untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, pemilihan lokasi kegiatan juga harus memperhatikan aturan pemanfaatan aset pemerintah dan prinsip kesetaraan.


    “Partai politik tentu memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan organisasi. Namun, bukan berarti setiap fasilitas pemerintah otomatis dapat digunakan untuk semua kepentingan. Harus ada kejelasan mengenai izin, mekanisme pemanfaatan, dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aset yang dibiayai uang rakyat menimbulkan polemik karena penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan,” ujarnya.


    Dalam konteks hukum, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye pemilu. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan pengecualian bersyarat terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, yakni sepanjang memperoleh izin dari penanggung jawab fasilitas dan peserta hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan kampanye pemilu, sehingga penerapannya tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan pengukuhan kepengurusan partai politik.


    Dengan demikian, untuk menilai apakah penggunaan Aula Kantor Bappeda Merangin dalam acara pengukuhan PKB tersebut sesuai ketentuan, perlu dipastikan terlebih dahulu status penggunaan gedung, izin yang diberikan, sifat kegiatan, serta aturan pengelolaan aset daerah yang relevan.


    Adi Lubis pun meminta Pemerintah Kabupaten Merangin dan pihak pengelola gedung memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.


    “Yang kami pertanyakan adalah penggunaan fasilitas pemerintahnya. Apakah sudah sesuai prosedur? Siapa yang memberikan izin? Apa dasar penggunaan aula tersebut untuk kegiatan pengukuhan partai? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak muncul dugaan yang belum tentu benar,” katanya.


    Ia juga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, penjelasan yang transparan akan membantu publik memahami apakah penggunaan fasilitas tersebut telah mengikuti mekanisme yang semestinya.


    Sebagaimana diketahui, acara pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Merangin periode 2026–2031 tersebut dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi H. Elpis Sina, jajaran pengurus partai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin, serta undangan lainnya.


    Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan pentingnya membangun kepercayaan publik, menjaga kebersamaan, serta mendorong kolaborasi berbagai elemen untuk kemajuan Kabupaten Merangin.


    Namun, penggunaan aula kantor pemerintahan sebagai lokasi kegiatan tersebut tetap menjadi hal yang perlu dijelaskan dari sisi administrasi dan tata kelola fasilitas daerah, terlepas dari tujuan kegiatan maupun pesan yang disampaikan dalam acara tersebut.


    Adi menegaskan, kritik yang disampaikannya merupakan bentuk perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan aset publik, bukan keberpihakan kepada atau penolakan terhadap partai politik tertentu.


    “Kami berharap persoalan ini dijawab secara terbuka dan objektif. Kalau memang penggunaan aula tersebut sudah sesuai aturan, silakan jelaskan dasar dan prosedurnya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu perlu ada evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan,” tutup Adi Lubis.


    Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai izin penggunaan Aula Kantor Bappeda Kabupaten Merangin, mekanisme pemanfaatan gedung, serta tanggapan resmi pemerintah daerah terkait sorotan tersebut belum dicantumkan dalam naskah ini. Konfirmasi kepada pihak pengelola gedung dan Pemerintah Kabupaten Merangin diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e