![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 20 OKTOBER 2026 Reaksi masyarakat semakin meluas menyusul pemberitaan mengenai kesalahan kutip pasal dalam surat resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang. Komentar yang muncul di ruang diskusi publik menyoroti persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar kekeliruan penulisan. Seorang wartawan yang tidak dimediakan namanya menyampaikan bahwa para pejabat dinilai tidak memahami batasan fungsi dan kewenangan mereka, bahkan terkesan berusaha membatasi ruang gerak profesi wartawan yang sejatinya dilindungi undang-undang.
Publik juga mempertanyakan penggunaan anggaran keberangkatan dinas yang diduga digunakan untuk menghadap Dewan Pers. Sorotan semakin tajam mengingat adanya dugaan rangkap jabatan yang diemban Kepala Dinas Kominfo yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa Undang-Undang Dasar 1945 seakan tidak lagi dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas FORTUBA sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menegaskan bahwa setiap pejabat negara memiliki batas kewenangan yang jelas. Menggunakan anggaran publik untuk kepentingan yang belum tentu mendesak, sementara informasi yang diminta masyarakat justru belum terjawab secara memadai, patut menjadi pertanyaan besar bagi seluruh warga Tulang Bawang.
"Fungsi Kominfo adalah melayani dan membuka informasi, bukan menutup-nutupi pertanyaan rakyat. Jika setiap kali ada yang bertanya justru dijawab dengan pengaduan dan perjalanan dinas ke luar daerah, di mana letak efisiensi anggaran negara. Rakyat berhak tahu untuk apa uang rakyat digunakan," tegas Andika Fortuba.
Masyarakat berharap ke depan setiap langkah yang diambil oleh pejabat daerah senantiasa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka. Kepatuhan terhadap undang-undang bukan sekadar kewajiban tertulis, melainkan cermin kesungguhan menjaga amanah rakyat.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, setiap pihak yang disebutkan dalam tulisan ini berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun koreksi atas informasi yang dimuat. Ruang ini kami sediakan secara terbuka dan proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Silakan sampaikan pandangan Anda kapan pun dan akan kami muat sebagaimana mestinya.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba
Sumber:
Unggahan resmi Diskominfo Tulang Bawang
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)