![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 17 OKTOBER 2026 Pernyataan yang membedakan fungsi ajudan dan pengawal pribadi yang muncul sebagai tanggapan terhadap pemberitaan dugaan pelanggaran regulasi justru memicu gelombang kritik baru dari masyarakat luas. Alih-alih menjelaskan persoalan yang ada, pernyataan tersebut dinilai berupaya membelokkan pembahasan dari inti persoalan utama.
Pernyataan yang beredar menyebutkan bahwa ajudan dan pengawal pribadi adalah dua fungsi yang berbeda, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dalam menyampaikan kritik. Pernyataan itu juga mengajak masyarakat mengkaji terlebih dahulu kedudukan personel serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menyampaikan pendapat. Namun tanggapan masyarakat justru sebaliknya, semakin banyak warga yang mempertanyakan kejelasan dasar hukum penempatan anggota TNI aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Berikut beberapa tanggapan tajam netizen yang beredar di ruang publik. Red
"Jangan mengelabui publik dengan pembedaan istilah. Intinya anggota TNI aktif tidak boleh dirangkap jadi ajudan pejabat sipil. Peraturan Menteri Pertahanan sudah jelas. Jangan sembunyikan pelanggaran di balik pembagian tugas yang dibuat-buat."
"Kami sudah baca peraturannya. Yang belum jelas justru dari pihak saudara. Surat perintah penugasannya di mana? Kalau sah tunjukkan kepada publik. Jangan minta kami yang cari, itu kewajiban saudara untuk transparan."
"Kritik kami bukan tanpa dasar. Justru karena kami peduli aturan negara ditegakkan. Jangan tuding kami belum paham aturan, padahal saudara sendiri yang tidak taat aturan."
"Fungsi berbeda katanya. Kalau memang beda dan sah secara hukum, tunjukkan dokumen resminya secara terbuka. Publik berhak tahu, ini bukan rahasia negara."
"Membedakan istilah bukan jawaban atas dugaan pelanggaran. Jawablah pertanyaan utama: apakah ada surat perintah penugasan dari komando? Jika ada, sebarluaskan. Jika tidak ada, itu pelanggaran jelas."
Berikut dasar hukum yang menjadi rujukan masyarakat.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota Tentara Nasional Indonesia di Luar Instansi Pertahanan secara tegas mengatur syarat dan mekanisme penugasan anggota TNI. Setiap penugasan wajib memiliki surat perintah tertulis dari pejabat yang berwenang, memuat ruang lingkup tugas, jangka waktu, dan kewajiban melaporkan perkembangan secara berkala. Tidak ada pengecualian bagi penugasan sebagai ajudan pejabat daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa anggota TNI dilarang menduduki jabatan sipil kecuali ditentukan oleh undang-undang. Penugasan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pokok tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik termasuk dokumen penugasan pejabat negara. Badan publik wajib menyediakannya tanpa dipersulit.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Negara Pasal 13 menegaskan bahwa pengamanan pejabat negara diatur tersendiri dan tidak boleh digabungkan dengan fungsi penunjang pribadi sehingga menimbulkan konflik kepentingan maupun ketidakjelasan status kepegawaian.
Masyarakat menegaskan bahwa membedakan istilah ajudan dan pengawal pribadi tidak menjawab pertanyaan mendasar: apakah penempatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika memang sesuai aturan, seharusnya tidak ada keberatan untuk mempublikasikan seluruh dokumen terkait. Justru jika terus berbelok dari pertanyaan utama, masyarakat semakin yakin ada hal yang ditutupi.
Kritik dan pengawasan masyarakat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Meminta masyarakat mengkaji aturan terlebih dahulu bukan berarti pihak terkait terhindar dari kewajiban menunjukkan bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Beban pembuktian ada pada pihak yang melaksanakan penugasan, bukan pada masyarakat yang mempertanyakan kebenaran.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi berupa surat perintah penugasan yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

