![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 14 OKTOBER 2026 Ketua TP PKK Kabupaten Tulang Bawang Ny Herlinawati Qudrotul SH bersama Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang menyerahkan bantuan hibah pemerintah daerah kepada lima majelis taklim di Kecamatan Menggala pada Selasa 13 Oktober 2026. Bantuan diserahkan kepada Majelis Taklim Masjid Al Istiqomah Masjid Nur Syifa Masjid Al Hidayah Masjid Al Mukmin dan Masjid Al Muhajirin. Kegiatan ini justru memunculkan sorotan tajam dari masyarakat terkait rangkap jabatan yang dipegang oleh penerima sekaligus penyalur bantuan hibah tersebut.
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba dan selaku tokoh masyarakat menyampaikan keraguannya secara terbuka. Red
Masyarakat mendukung kegiatan keagamaan. Namun kita tidak boleh menutup mata terhadap indikasi yang sangat jelas. Ny Herlinawati Qudrotul diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tulang Bawang dan memegang kepemimpinan di tiga organisasi sekaligus. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah penyaluran bantuan hibah ini dilakukan berdasarkan prosedur yang transparan atau justru dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi di tengah masyarakat. Semakin kuat dugaan bahwa segala cara sedang dipersiapkan untuk kepentingan pencalonan Bupati di masa mendatang. Dana publik seharusnya dikelola secara netral dan objektif bukan dijadikan sarana kampanye dini maupun penguatan basis dukungan pribadi menggunakan anggaran rakyat.
Landasan hukum yang menjadi dasar penilaian antara lain sebagai berikut. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi keluarga atau golongan. Penyaluran hibah pemerintah daerah yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah sekaligus memegang berbagai jabatan di organisasi kemasyarakatan berisiko melanggar asas kepentingan tersebut.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan transparan dan bertanggung jawab. Setiap penerima hibah harus ditetapkan melalui mekanisme yang terbuka memenuhi kriteria yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 144 ayat 3 mengatur bahwa pemberian hibah harus didasarkan pada usulan calon penerima yang memenuhi syarat dan mampu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Pertanggungjawaban tersebut wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diaudit oleh pihak berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Waktu Kerja dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa PNS tidak boleh merangkap jabatan lain apabila dapat menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas pokoknya. Memegang kepemimpinan di tiga organisasi sekaligus berpotensi melalaikan tugas pokok sebagai PNS sekaligus menciptakan konsentrasi kekuasaan yang tidak sehat.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup. Penggunaan anggaran hibah yang berpotensi membangun basis dukungan politik dini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila terbukti tidak murni berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mempublikasikan dokumen lengkap yang meliputi kriteria penetapan penerima hibah dokumen usulan dari masing masing majelis taklim laporan penilaian kelayakan rincian nilai hibah yang diterima masing masing lembaga serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Informasi ini harus disampaikan secara terbuka tanpa ditunda. Masyarakat juga meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum rangkap jabatan yang dipegang dan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi konflik kepentingan yang merugikan keuangan daerah. Pungkas Andika Fortuba
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun pihak terkait mengenai rincian penyaluran hibah tersebut maupun rangkap jabatan yang dimaksud. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba
Sumber:
Unggahan resmi Media Center Pemkab Tula
ng Bawang
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

