• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Soroti Kerja Sama Pembiayaan PIP dengan Koperasi Masyarakat Berhak Mengetahui Dasar Hukumnya

    Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T01:46:40Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 14 OKTOBER 2026 Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dr Ferli Yuledi memimpin sosialisasi kerja sama pembiayaan Program Indonesia Pintar dengan koperasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa 13 Oktober 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pembahasan mekanisme kerja sama yang dinilai belum memuat dasar hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan yang memadai.

     

    Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba dan selaku tokoh masyarakat menyampaikan keraguannya terkait rencana kerja sama ini. Red

     

    Kita mendukung upaya memperluas akses bantuan kepada peserta didik. Namun PIP adalah bantuan langsung dari pemerintah yang bersumber dari APBN. Mengapa harus melibatkan koperasi sebagai perantara penyaluran? Dasar hukum apa yang menjadi landasan penyaluran dana PIP melalui lembaga koperasi. Apakah ada jaminan dana tersebut akan diterima utuh oleh siswa tanpa potongan biaya administrasi apapun. Mekanisme pengawasan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan lain di balik kerja sama ini.

     

    Landasan hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Secara Non Tunai menegaskan bahwa penyaluran bantuan kepada penerima harus dilakukan secara langsung melalui rekening penerima yang sah. Keterlibatan pihak ketiga harus memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur secara rinci guna mencegah penyalahgunaan dana bantuan.

     

    Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa setiap dana bantuan pendidikan harus dikelola secara transparan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran dana wajib diumumkan secara terbuka beserta rincian biaya yang dibebankan.

     

    Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan transparan dan bertanggung jawab. Setiap perubahan mekanisme penyaluran dana yang menyimpang dari ketentuan standar harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang dan dilaporkan kepada publik.

     

    Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar mengatur bahwa penyaluran bantuan dilakukan langsung kepada peserta didik atau orang wali melalui rekening yang terdaftar atas nama penerima. Belum ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengalihkan penyaluran PIP melalui koperasi atau lembaga keuangan lainnya.

     

    Sanksi atas pelanggaran pengelolaan dana negara diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Setiap pihak yang mengalihkan dana bantuan sosial kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda apabila terbukti merugikan keuangan negara maupun penerima manfaat.

     

    Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mempublikasikan dokumen lengkap yang meliputi dasar hukum kerja sama dengan koperasi rincian tugas dan tanggung jawab koperasi biaya administrasi yang dibebankan jadwal penyaluran mekanisme pengaduan serta laporan penyaluran yang dapat diakses oleh setiap penerima manfaat. Tanpa dokumen tersebut kerja sama ini berisiko menimbulkan kerugian bagi siswa yang seharusnya menerima bantuan secara utuh dan tepat waktu. Pungkas Andika Fortuba 

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi rinci dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun instansi terkait mengenai dasar hukum dan mekanisme pengawasan kerja sama ini. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebutkan.

     

    Narasumber:

    Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba 

     

    Sumber:

    Unggahan resmi Media Center Pemkab Tulang

     Bawang 


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e