![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 14 OKTOBER 2026 Masyarakat menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ajudan Bupati Tulang Bawang yang berstatus anggota TNI aktif. Peristiwa yang diduga terjadi pada jam kedinasan di lingkungan pemerintahan daerah ini dinilai sebagai kegagalan serius Bupati Qodratul Ikhwan dalam menjalankan fungsi pembinaan aparat di lingkungannya.
Andika Fortuba selaku tokoh masyarakat menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah individu semata melainkan cerminan lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Bupati adalah pemimpin tertinggi di daerah. Jika di lingkungan kerjanya sendiri terjadi dugaan penganiayaan terhadap warga maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari kepala daerah. Ajudan adalah orang terdekat. Jika sikap dan perilaku orang terdekat saja tidak dapat dikendalikan bagaimana masyarakat dapat percaya pada kemampuan Bupati menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Tulang Bawang. Apalagi peristiwa ini terjadi pada jam kerja di area kantor pemerintahan. Ini sangat memalukan dan meninggalkan kesan buruk yang mendalam bagi seluruh institusi pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar dugaan tindak penganiayaan tersebut diancam dengan pidana sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 466. Masyarakat juga telah diberikan himbauan agar tidak takut melapor apabila mengalami ancaman intimidasi maupun penganiayaan. Jika pelaku diduga anggota Polri laporan dapat disampaikan ke Propam Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Jika pelaku diduga anggota TNI laporan dapat disampaikan ke Propam Pusat Provost TNI. Langkah ini penting untuk menjamin rasa keadilan dan menegakkan hukum tanpa pandang pangkat maupun kedudukan.
Masyarakat juga meminta agar korban tidak menerima tawaran penyelesaian yang hanya berbasis uang. Damai di luar pengadilan diperbolehkan namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Keadilan tidak boleh dinilai dengan nominal uang berapapun besarnya. Prinsip keadilan di mata hukum harus ditegakkan setinggi langit di Kabupaten Tulang Bawang.
Landasan hukum yang menjadi dasar penilaian dan tuntutan masyarakat antara lain sebagai berikut. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Termasuk di dalamnya adalah menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh aparat di lingkungannya berperilaku sesuai norma hukum dan etika yang berlaku.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 6 ayat 1 huruf i mengamanatkan asas tanggung jawab pejabat negara. Setiap kebijakan dan tindakan pejabat negara harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat. Jika aparat di bawah pengawasan kepala daerah melakukan pelanggaran hukum maka kepala daerah wajib menjelaskan langkah pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukannya.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pasal 3 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menumbuhkan keteladanan. Sikap dan perilaku kepala daerah harus menjadi teladan yang baik bagi seluruh aparat dan masyarakat bukan justru sebaliknya di mana orang terdekatnya diduga bertindak sewenang wenang.
Sampai saat ini muncul dua pertanyaan besar yang belum terjawab oleh publik. Apakah tindakan yang dilakukan tersebut murni inisiatif pribadi oknum atau ada instruksi dari pihak tertentu. Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi tuduhan yang saling lempar di kemudian hari. Masyarakat juga meminta agar tidak ada pihak yang berupaya menutupi atau melindungi oknum tersebut demi kepentingan kekuasaan sesaat. Setiap orang sama di hadapan hukum tidak terkecuali ajudan Bupati maupun anggota TNI.
Andika Fortuba menegaskan pihaknya akan mendampingi korban dalam menyampaikan laporan resmi ke pihak berwenang termasuk Komando Pasukan Khusus dan Komando Daerah Militer II Sriwijaya. Proses hukum harus berjalan transparan dan hasil penyelidikan harus diinformasikan kepada publik secara terbuka. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang menghambat proses penegakan hukum di Tulang Bawang. Tegas Andika Fortuba
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Bupati Tulang Bawang maupun pihak terkait mengenai dugaan peristiwa tersebut. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

