![]() |
| Gambar Ilustrasi: ungkapfakta.info |
TULANG BAWAH, 30 OKTOBER 2026 Sikap tidak transparan kembali ditunjukkan oleh pihak Rutan Kelas IIB Menggala. Endang, oknum di lingkungan Rutan Menggala, diduga telah memblokir nomor awak media yang sebelumnya secara santun memberikan ruang hak jawab atas pemberitaan yang dimuat. Langkah ini dinilai sangat disayangkan dan justru memperkuat dugaan adanya hal-hal yang sengaja ingin ditutup-tutupi dari pengetahuan publik.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan pesan secara resmi dan terbuka, mengundang pihak Rutan Menggala untuk menyampaikan tanggapan, hak jawab, maupun koreksi jika dirasa ada informasi yang kurang tepat. Kesempatan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap orang dan lembaga untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru atau kurang tepat.
Namun alih-alih menyampaikan penjelasan, Endang justru memblokir akses komunikasi tersebut secara sepihak. Tindakan ini terkesan menghindari klarifikasi yang sah dan wajar. Jika pemberitaan tidak benar, cara meluruskannya adalah dengan fakta dan data, bukan dengan menutup saluran komunikasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 13 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa setiap orang berhak atas hak jawab. Hak ini merupakan instrumen demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Mengabaikan hak jawab apalagi dengan memutus akses komunikasi justru memunculkan kesan bahwa pihak yang bersangkutan tidak siap diuji di hadapan publik.
Masyarakat Tulang Bawang berhak mempertanyakan keterbukaan lembaga pemasyarakatan di daerah ini. Rutan adalah instansi yang dibiayai oleh uang rakyat. Semua tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menutup diri dari media yang menyampaikan informasi kepada rakyat sama dengan menutup diri dari pengawasan publik. Semakin dihindari klarifikasi, semakin kuat dugaan bahwa ada hal-hal yang tidak ingin diketahui masyarakat luas.
Pimpinan Rutan Kelas IIB Menggala diminta menelusuri persoalan ini. Endang diharapkan segera membuka kembali akses komunikasi dan menyampaikan tanggapan secara terbuka jika memang ada yang perlu diluruskan. Menghindar bukanlah sikap aparat negara yang profesional dan transparan.
Untuk prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak Rutan Kelas IIB Menggala tetap berhak memberikan penjelasan resmi dan terbuka. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya karena kebenaran tidak akan pernah takut untuk diuji.
Pewarta Yantoni
.png)

.png)