![]() |
| ungkapfakta.info |
GUNUNG SUGIH, 14 OKTOBER 2026 Ketua LSM Lipan Joni Lipan Lagi terlihat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah untuk mendampingi proses hukum kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dalam perkara ini adalah ayah tiri dari korban. Demi perlindungan korban nama anak serta identitas tersangka tidak dipublikasikan.
Ketua LSM Lipan Joni Lipan Lagi menyampaikan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Red
Ini adalah kejahatan yang sangat memilukan. Orang yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak yang lemah. Kami mendampingi korban dan keluarga agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang menekan. Identitas anak harus dilindungi sepenuhnya agar masa depannya tidak hancur karena perbuatan keji orang lain. Masyarakat berhak mengetahui proses hukum berjalan namun identitas anak harus dijaga sesuai ketentuan undang undang.
Dasar hukum yang menjadi landasan penanganan kasus ini antara lain sebagai berikut. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D melarang setiap orang menempatkan membiarkan melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76I ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan yang mengakibatkan anak mengalami kerugian secara psikis maupun fisik termasuk pelecehan seksual.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 huruf a menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan keamanan pribadi maupun keluarganya. Termasuk melindungi kerahasiaan identitas korban. Dalam perkara ini nama anak tidak boleh disebutkan di media manapun agar terhindar dari stigma sosial yang dapat merusak masa depannya.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 76 menyatakan bahwa tindak pidana terhadap anak harus dipertimbangkan sifatnya yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus. Pemerintah dan masyarakat wajib memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas anak korban. Hal ini bukan menutup nutupi kebenaran melainkan kewajiban hukum kita bersama. Proses pengadilan akan berlangsung secara terbuka namun identitas korban tetap dilindungi sepanjang proses hukum berlangsung. LSM Lipan Joni Lipan Lagi berkomitmen memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum psikologis dan sosial yang layak sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hingga berita ini diturunkan perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

