• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Money Politic Pilkades Di Desa Mereng, Warga Meminta Tim Monitoring Bertindak.

    Anggit Kurniawan
    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T10:28:40Z
    masukkan script iklan disini



     


    Pemalang. ungkapfakta.info -Pesta demokrasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Dugaan mony politik atau pemberian uang yang disebut terjadi dalam sebuah pertemuan sejumlah pengurus UPK di wilayah Kecamatan Warungpring menjadi perhatian publik.
    Informasi yang dihimpun tim media, pada Jumat, 2 Oktober 2026, sejumlah perempuan yang disebut sebagai ketua/pengurus UPK di Desa Mereng diundang oleh Ketua UPK untuk datang ke kantor UPK Warungpring.
    Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga dipertemukan dengan salah satu calon kepala desa yang merupakan mantan/petahana kepala desa dan kembali mencalonkan diri dalam Pilkades 2026.


    Sejumlah peserta pertemuan kepada tim media mengungkapkan adanya penyampaian atau ajakan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu. Namun, keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada seluruh pihak terkait.


    Persoalan kemudian menjadi perhatian ketika para peserta membuka amplop yang diterima setelah pertemuan. Mereka mengaku terkejut karena nominal uang yang diterima disebut lebih besar dibandingkan uang transport rutin yang selama ini mereka terima, yang menurut informasi awal sekitar Rp100.000 setiap ada kegiatan UPK.
    "Saya terkejut pas buka amplop, biasanya cuma Rp 100.000 untuk uang bensin setiap pertemuan rutin, ini ko malah lebih " Ujar salah satu peserta yang enggan di sebutkan namanya.


    Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai nominal uang tersebut, melainkan apa tujuan pemberian, dari mana sumber dananya, siapa yang memberikan, atas dasar kegiatan apa, serta apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan dukungan terhadap salah satu calon kepala desa.


    Jangan Sampai Fasilitas Kelembagaan Dijadikan Ruang Politik
    Jika benar pertemuan tersebut berlangsung di lingkungan kantor UPK dan terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan ajakan memilih calon tertentu, maka persoalan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan serius.


    Apalagi, Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya telah menegaskan pentingnya netralitas, kondusivitas, serta pelaksanaan Pilkades sesuai aturan. Pemkab juga telah membentuk tim monitoring yang bertugas mendeteksi potensi persoalan dan memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.


    Saat ini, Kabupaten Pemalang juga telah memiliki Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan tata cara Pilkades, yang berstatus berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 24 September 2026.
    JDIH Kabupaten Pemalang
    Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti menjadi pembicaraan di masyarakat.


    Dalam hal ini Tim pengawas di tuntut harus periksa, bukan sekadar mendengar atau memantau.
    Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Warungpring dan pihak terkait perlu melakukan klarifikasi secara menyeluruh.
    Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab:
    Siapa yang mengundang para pengurus UPK?
    Apa agenda resmi pertemuan pada 2 Oktober 2026 tersebut?
    Apakah kehadiran calon kepala desa dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan kegiatan UPK atau kepentingan politik?
    Apakah benar terdapat penyampaian ajakan untuk memilih calon tertentu?
    Siapa yang memberikan uang atau amplop kepada peserta?
    Berapa nominal yang diberikan dan apa dasar pemberiannya?
    Apakah uang tersebut merupakan transport resmi kegiatan UPK atau pemberian tambahan?
    Dari mana sumber dana tersebut?
    Apakah terdapat bukti administrasi atau pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut?
    Apakah pemberian uang tersebut mempunyai hubungan dengan ajakan memilih calon tertentu?

    Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus mencari informasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan, mengingat pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi sepihak.


    JANGAN BIARKAN DEMOKRASI DESA TERGADAi
    Pilkades seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menentukan pemimpin berdasarkan visi, program, rekam jejak, dan kepercayaan.
    Bukan berdasarkan pemberian uang ataupun tekanan politik.
    Namun demikian, tim media menegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan yang membutuhkan verifikasi resmi. Media tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
    Karena itu, pihak calon yang disebut dalam informasi tersebut, Ketua UPK, para peserta pertemuan, panitia Pilkades, maupun pemerintah kecamatan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.


    Yang menjadi tuntutan publik sederhana: jika memang tidak ada pelanggaran, buka dan jelaskan secara terang. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.
    Sebab Pilkades bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
    Pilkades adalah kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan publik tidak boleh dibeli. **tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e