Dalam proses penyelesaian tersebut, ketiga pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Perdamaian berlangsung dengan diliputi suasana kekeluargaan, dengan masing-masing pihak menyatakan kesediaannya untuk tidak memperpanjang persoalan.
Marselino selaku suami menyampaikan harapannya agar setelah tercapainya perdamaian tersebut, tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut kehidupan rumah tangganya di kemudian hari.
«“Saya berharap setelah adanya perdamaian ini, ke depannya tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut rumah tangga saya. Saya ingin persoalan ini selesai sampai di sini dan kami dapat menjalani kehidupan dengan baik,” ujar Marselino.»
Sementara itu, Jek menyampaikan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi sumber permasalahan tersebut serta menghormati rumah tangga Marselino dan Meyni.
«“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan menghormati perdamaian yang sudah disepakati,” ujar Jek.»
Meyni juga turut dalam kesepakatan perdamaian bersama kedua pihak. Ketiga pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik.
Dengan tercapainya kesepakatan damai pada 31 Oktober 2026 di Polsek Aertembaga, Kota Bitung, ketiga pihak berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran dan tidak kembali menimbulkan masalah di kemudian hari.
Perdamaian ini sekaligus menjadi langkah untuk mengakhiri perselisihan serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.
.png)
.png)