![]() |
| ungkapfakta.info |
KAMPAR, 31 OKTOBER 2026 Kasus dugaan penarikan iuran wajib berkedok lomba hias kelas Hari Sumpah Pemuda di TK Al-Hasanah, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru. Selain menghadapi sorotan tajam terkait tata kelola dana operasional paguyuban, Kepala TK sekaligus Pemilik Yayasan, Hj. Sri Suryanti, kini menuai kecaman publik akibat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wali murid dan melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang diterima, persoalan bermula saat pihak sekolah menarik iuran sebesar Rp40.000 per siswa tanpa musyawarah terlebih dahulu. Wali murid juga dibebani pekerjaan fisik berulang untuk mengecat dan mendekorasi ruang kelas. Ketika orang tua menyampaikan keberatan, alih-alih diajak berdialog secara terbuka, uang iuran justru dikembalikan secara diam-diam dengan diselipkan ke dalam tas sekolah anak yang masih di bawah umur. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memanfaatkan anak sebagai sarana penutup kebenaran, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.
Sikap semakin diperparah ketika wali murid yang kritis justru dilabeli sebagai "pelaku" dan dikaitkan dengan kondisi pribadinya. Pernyataan tersebut secara prinsip bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1) yang menjamin setiap informasi publik bersifat terbuka, termasuk pengelolaan dana di lembaga pendidikan yang menerima bantuan negara. Wali murid berhak mengetahui secara jelas dan transparan penggunaan dana yang dipungut maupun yang bersumber dari BOP PAUD.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Biaya Pendidikan secara tegas melarang satuan pendidikan memungut biaya yang mengikat dan memaksa dari peserta didik maupun orang tua/wali murid tanpa dasar hukum yang sah. Jika sekolah telah menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka pemungutan dana paksa di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Menanggapi rangkaian kejadian tersebut, Tim Awak Media bersama Aliansi Wali Murid menegaskan bahwa pelabelan negatif dan tuduhan sepihak terhadap orang tua yang menuntut kejelasan justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Mengaitkan sikap kritis seseorang dengan kondisi pribadi adalah bentuk pelecehan yang tidak pantas dilakukan oleh pemimpin lembaga pendidikan.
Berkas lengkap laporan investigasi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kampar. Tim mendesak Plt. Kepala Disdikpora Kampar Helmi, S.H., M.H., serta Kabid PAUD dan PNF Taufiq Wahyudisyah, S.Pd., M.Si., untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menerima salinan laporan guna menelusuri kemungkinan dugaan penyalahgunaan BOP PAUD dan pelanggaran aturan pungutan dana di satuan pendidikan tersebut.
Publik berharap proses penanganan berjalan objektif dan tidak ada pihak yang dilindungi. Kepentingan utama adalah terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat, transparan, dan menyenangkan bagi anak-anak, bukan sekadar melindungi kepentingan sesaat pihak pengelola sekolah.
Untuk prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak Hj. Sri Suryanti dan Yayasan Alhasanah Aulia Cendekia tetap berhak memberikan penjelasan resmi dan terbuka secara tertulis. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya karena kebenaran tidak akan pernah takut untuk diuji.
Pewarta Yantoni (TIm)
.png)

.png)