• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    FUIB Luwu Raya Kecam Keras Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo: "Izin Penggeledahan Bukan Cek Kosong untuk Tabrak HAM!"

    Sabtu, 31 Oktober 2026, Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T03:11:40Z
    masukkan script iklan disini





     

    LUWU TIMUR— UngkaFakta.Info 

    Gelombang protes dan kecaman keras atas insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, terus bergulir dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Luwu Raya melayangkan kritik tajam terhadap dugaan tindakan inprosedural, arogansi, dan intimidasi yang dialami oleh para santriwati dan pengurus pesantren saat aparat kepolisian melakukan penindakan pada 27 Oktober 2026 dini hari.  


    Sekretaris Jenderal FUIB Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum yang dimiliki Polri bukanlah kekuasaan absolut tanpa batas yang boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan anak, serta Hak Asasi Manusia (HAM).


    "Izin penggeledahan bukanlah cek kosong bagi aparat untuk mengabaikan HAM. Setiap tindakan di lapangan wajib tunduk pada hukum, menghormati martabat manusia, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap perempuan dan anak," tegas Abdul Rauf dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).


    Soroti Dugaan Aksi "Cowboy" dan Minimnya Sensitivitas Gender


    FUIB Luwu Raya menyoroti secara khusus narasi di balik operasi penindakan tersebut. Menurut Abdul Rauf, apabila benar bahwa para santriwati yang di antaranya merupakan anak di bawah umur ditarik paksa, dibentak, hingga diintimidasi menggunakan senjata laras panjang saat sedang beristirahat tanpa diberikan kesempatan mengenakan pakaian yang layak, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika institusional dan standar operasional prosedur (SOP) yang fatal.


    Pihaknya mempertanyakan apakah seluruh rangkaian operasi tersebut telah mematuhi prinsip kehati-hatian, hukum acara pidana, serta regulasi perlindungan anak.


    “Prinsipnya sederhana: kami tidak membela siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana; silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi, aparat penegak hukum juga tidak boleh berada di luar jangkauan hukum. Jangan sampai aksi ‘cowboy’ sejumlah oknum di lapangan justru melahirkan pelanggaran norma perlindungan perempuan, anak, dan HAM,” tandasnya.


    Slogan "Polisi Bersama Masyarakat" Jangan Jadi Isapan Jempol


    Lebih lanjut, FUIB Luwu Raya mengingatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar slogan Polisi Bersama Masyarakat yang sering digaungkan pimpinan tertinggi tidak sekadar menjadi retorika atau hiasan bibir belaka. Kedekatan Polri dengan rakyat harus dibuktikan dengan manifestasi pelayanan dan pengayoman yang humanis, bukan melalui tindakan represif yang mencederai rasa keadilan publik.


    Abdul Rauf juga mengingatkan agar persoalan sensitif yang menyangkut lembaga pendidikan Islam dan santriwati ini tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi diseret ke dalam pusaran isu SARA yang dapat merusak harmonisasi sosial.


    “Jangan menunggu persoalan semakin meluas baru ada penanganan. Ini adalah momentum bagi Kapolri untuk menunjukkan keberanian mengevaluasi dan menindak tegas anggotanya sendiri jika terbukti melanggar,” tambahnya.


    Tuntut Evaluasi Total dan Copot Kapolda Jateng Jika Terbukti Lalai


    Menyikapi insiden ini, FUIB Luwu Raya secara tegas mendesak agar Divisi Propam Polri segera turun tangan secara mandiri, objektif, dan transparan untuk memeriksa seluruh rantai komando yang terlibat dalam operasi tersebut mulai dari tingkat pimpinan tertinggi di daerah hingga petugas lapangan.


    FUIB Luwu Raya mendesak langkah-langkah konkret sebagai berikut:


    Pemeriksaan Independen & Transparan: Membuka secara terang-terangan hasil investigasi Propam Polri kepada publik agar tidak ada kesan tebang pilih atau upaya melindungi korps (impunity).


    Evaluasi Struktural Menyeluruh: Meminta pertanggungjawaban komando dari level Kapolda hingga Kapolres terkait lemahnya pengawasan operasional di lapangan.


    Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu: Apabila terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur penindakan yang melampaui batas kewenangan, oknum yang bersangkutan harus segera diproses hukum atau dicopot dari jabatannya. Bahkan, FUIB secara terbuka mendesak evaluasi total hingga pencopotan Kapolda Jawa Tengah jika terbukti lalai dalam mengontrol jalannya operasi di bawah komandonya.


    “Negara harus hadir melalui keadilan, bukan sekadar kekuatan. Hukum harus tegak, HAM harus dihormati, dan santriwati harus dilindungi! Polri harus membuktikan bahwa supremasi hukum berlaku adil bagi siapa saja,” pungkas Abdul Rauf Dewang.

    (Redaksi UngkapFakta.info)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e