| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 16 OKTOBER 2026 Malam ini di Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, acara syukuran dan peresmian terbentuknya GEMPITA Gerakan Masyarakat Peduli Tulang Bawang berlangsung penuh semangat dan harapan. Ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat hadir menyaksikan langsung sambutan yang disampaikan oleh Ketua GEMPITA.
Dalam sambutannya yang tegas dan berapi-api, Andika mengajak seluruh warga Tulang Bawang untuk tidak lagi diam melihat berbagai ketidakadilan yang terjadi di tanah kelahiran mereka.
"Sebagai orang asli Tulang Bawang, kita jangan diam. Kita lawan," tegasnya di hadapan ratusan warga yang hadir. Red
Andika menyoroti dua persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat luas. Pertama, pengelolaan BUMD Tulang Bawang yang dinilai belum transparan dan belum ada kejelasan pertanggungjawabannya. Kedua, dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ajudan Bupati Tulang Bawang terhadap warga Dedi Sanjaya pada Kamis 8 Oktober 2026 di area Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
"Mereka itu hanya numpang di Menggala ini. Numpang hidup," ujarnya dengan tegas. "Ayo kita tunjukkan bahwa kita bersatu. Kita ratakan mereka. Kita kuat ketika kita bersatu."
Andika juga menegaskan bahwa GEMPITA bukanlah kelompok politik. "Di sini kita tidak ada kepentingan politik. Di sini kita asli untuk atas nama masyarakat."
Dalam sambutannya, ia menyampaikan informasi penting terkait persoalan BUMD.
"Wakil Bupati tahu jelas tentang kesalahan SPBU BUMD ini. Namun terjadi pembiaran. Bahkan saat Sidak, beliau menyatakan tahu semua dan berkata jika data itu sampai dibuka, maka habis kalian semua." Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup informasi publik yang sejatinya wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Terkait berbagai persoalan yang menumpuk di daerah, Andika menegaskan sikap tegas lembaganya.
"Intinya dalam hal ini, kita meminta pertanggungjawaban Bupati Tulang Bawang dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang."
Andika menjelaskan bahwa ada kesalahan yang dinilai mendasar dari Bupati Tulang Bawang, yaitu tidak menjaga dan mengawasi bawahannya serta membiarkan dugaan penyimpangan terjadi di lingkungan pemerintahannya. Sementara terhadap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, masyarakat menilai belum ada tindak lanjut yang nyata atas laporan-laporan yang telah disampaikan warga, sehingga menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak maksimal.
"Jika terbukti bersalah, maka mereka harus diberhentikan. Pecat mereka," bahkan makzulkan bupati tulang bawang provinsi lampung Qudrotul ungkap Andika dengan tegas di hadapan seluruh warga yang hadir. "Tidak ada tempat bagi pejabat yang melalaikan tugas dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat."
Andika mengumumkan langkah konkret yang akan diambil oleh GEMPITA. Dalam 10 hari ke depan, pihaknya akan mendirikan posko pemantauan secara terbuka di dua lokasi strategis, yaitu di depan Kantor Bupati Tulang Bawang dan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Posko ini bertujuan untuk mengawal setiap proses penegakan hukum yang terkait dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di daerah.
"Siapapun orangnya, jika di sini ada yang menjadi penghalang kami atas nama masyarakat dan pribumi, tidak ada urusan. Selagi kami bekerja untuk rakyat dan masih dalam tupoksi, maka akan kami luruskan," tegasnya.
Andika juga menegaskan kesiapan untuk menggelar aksi besar-besaran karena proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Andika memaparkan dasar hukum yang menjadi landasan perjuangan GEMPITA:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan badan publik wajib menyediakannya. Informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik adalah informasi yang bersifat terbuka dan menjadi hak seluruh masyarakat untuk mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan informasi serta menegakkan keadilan dan kebenaran. Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers tersebut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 3 menyatakan bahwa asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas. Setiap penyelenggara negara wajib mematuhi dan menaati asas-asas tersebut.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Terpisah, Ari Saputra selaku Sekretaris GEMPITA juga menyampaikan pernyataannya di hadapan warga.
"Dalam hal ini saya berkecimpung di GEMPITA semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Bagi saya, hidup pribadi saya sudah selesai. Saatnya sekarang saya membantu orang banyak, khususnya warga dan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang," pungkas Ari Saputra dengan tulus.
Acara syukuran ditutup dengan ikrar bersama bahwa GEMPITA akan terus berdiri tegak bersama masyarakat Tulang Bawang. Tidak ada kekuatan yang dapat membungkam suara rakyat yang bersatu.
Narasumber: Andika Ketua GEMPITA; Ari Saputra Sekretaris GEMPITA
Pewarta: Yantoni
.png)
.png)

