![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 1 OKTOBER 2026 Jeritan masyarakat Tulang Bawang tak lagi sekadar keluhan, melainkan tuntutan keadilan yang sudah membuncah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Dipimpin oleh Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba, warga secara terbuka menuntut Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera membuka berkas laporan dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah. Bupati Qudrotul Ikhwan ditantang berdiri tegak lurus di jalur yang benar bukan berdiri diam menutup mata.
Tuntutan ini muncul setelah fakta-fakta penyimpangan di SPBU Terminal Menggala milik BUMD terungkap secara terang-terangan: oknum yang mengaku sebagai media maupun lembaga mengambil ratusan hingga ribuan liter BBM dengan alasan "jatah dari Bung Novi", merujuk kepada Direktur BUMD Novi Marzani. Mereka membagikan jatah 200–300 liter kepada orang-orang binaannya, sementara warga biasa antre berjam-jam tak mendapat bagian. Setiap pengisian senilai Rp990.000 justru dipungut Rp1.100.000, selisih Rp110.000 dikumpulkan tanpa disetorkan ke kas daerah.
Masyarakat sudah turun berdemonstrasi, menyampaikan laporan, menjerit meminta keadilan namun Bupati selaku pimpinan tertinggi sekaligus pembina BUMD, Wakil Bupati Hankam Hasan, serta Sekretaris Daerah tetap diam. Kejaksaan pun belum menampakkan langkah penyidikan yang nyata.
Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas sekaligus memaparkan secara terperinci dasar hukum dugaan pelanggaran yang terjadi. Red
"Jaksa, buka matamu. Buka berkas laporan rakyat yang sudah masuk. Jangan biarkan jeritan ini menggema sendirian. Bupati Qudrotul Ikhwan, berdiri tegak luruslah jika kau merasa benar. Jika kau merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan, sebagai pembina BUMD, jangan diam saja. Diam saat rakyat dirampas sama saja ikut merampas. Nanti datang pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tapi di hadapan Tuhan. Jangan tunggu azab menimpa."
"Berikut adalah dasar hukum dugaan pelanggaran yang kami temukan dari fakta di lapangan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:"
I. Dugaan Pengambilan & Pembagian BBM Melampaui Kuota
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan sesuai kuota, peruntukan, dan wilayah yang ditetapkan. Pengambilan ratusan hingga ribuan liter atas nama pimpinan BUMD serta pemberian jatah 200–300 liter kepada pihak tertentu jelas melampaui batas kewajaran dan merampas hak warga yang berhak menerimanya.
Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan perdagangan minyak dan gas bumi tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengambilan massal BBM tanpa dokumen pengangkutan resmi merupakan pelanggaran pidana.
II. Dugaan Pemungutan Tidak Sah dan Kerugian Keuangan.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun. Selisih Rp110.000 dari setiap pengisian besar yang tidak disetorkan ke kas daerah, jika dikalikan ratusan transaksi setiap hari selama bertahun-tahun, nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah jelas merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Penetapan harga jual di luar ketentuan resmi dilarang. Pengisian yang seharusnya dibayar Rp990.000 namun dipungut Rp1.100.000 melanggar aturan perdagangan bahan bakar dan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemungutan uang lebih yang membuat warga merasa terpaksa membayar dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan atau kerugian bagi orang lain.
III. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Kelalaian Pimpinan
Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pejabat negara wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Jika nama Direktur BUMD dijadikan alasan pengambilan BBM dalam jumlah besar dan Bupati selaku pembina mengetahui namun tidak menindak, maka terjadi kelalaian berat. Wakil Bupati menetapkan standar namun tidak menegakkan, Sekretaris Daerah tidak mengoordinasikan perbaikan semuanya bertanggung jawab.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun. Jika Novi Marzani memberikan jatah istimewa kepada kelompok tertentu, hal itu dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti dugaan pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun. Membiarkan pelanggaran terjadi secara terang-terangan di lingkungan kerjanya sama dengan melindungi kejahatan.
IV. Kewajiban Kejaksaan Menindaklanjuti
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan wajib menerima, meneliti, dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana. Membiarkan laporan mengendur tanpa tindakan nyata merupakan pengabaian kewajiban hukum yang merugikan kepentingan publik.
Andika Fortuba menegaskan lebih lanjut.
"Novi Marzani harus menjelaskan mengapa namanya dijadikan alasan pengambilan ribuan liter BBM. Apakah benar beliau memberi izin demikian. Jika ya, itu penyalahgunaan wewenang. Jika tidak, mengapa tidak ada pembantahan. Bupati Qudrotul Ikhwan, sebagai pimpinan tertinggi dan pembina BUMD, wajib menindak atau menjelaskan mengapa dibiarkan. Wakil Bupati Hankam Hasan, tegakkan perintahmu sendiri. Jangan biarkan rakyat tertipu dan dirampas di depan mata."
"Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang: buka berkas itu sekarang. Panggil Novi Marzani, panggil oknum yang mengaku lembaga maupun media, periksa catatan pengambilan, telusuri aliran uang selisih itu. Jika terhambat, serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK. Rakyat sudah menunggu terlalu lama. Keadilan tidak boleh ditunda sehari pun lagi."
Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun langkah konkret dari pihak-pihak yang disebut. Laporan masyarakat dinyatakan masih belum ditindaklanjuti secara terbuka.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

