• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Jika Tidak Dapat Kumiliki , Tidak Boleh Milik Siapa Pun" — Penyanyi Nias Utara Lapor Dugaan Kekerasan Seksual & Pemerasan Digital ke Polda Sumut

    Kamis, 22 Oktober 2026, Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T03:48:44Z
    masukkan script iklan disini




    Foto pelaku

    MEDAN (SUMUT) Ungkapfakta.info  

    Seorang wanita penyanyi asal Nias Utara akhirnya memberanikan diri melaporkan Eman Jaya Lase ke Polda Sumatera Utara. Laporan mencakup dugaan kekerasan seksual non-fisik, pemerasan digital, perusakan nama baik, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Proses hukum didampingi kuasa hukum S. Zendrato, S.H., M.H. dan R. Nazara, S.H., M.KN.


    Sejak 2014, Eman Jaya Lase terus mendekati korban. Ketika keluarga tidak merestui, korban menikah pada Juni 2015. Namun pada 2021, pelaku kembali menghubungi korban, meminta nomor WhatsApp, lalu mengubah nama akun Facebook korban tanpa izin.


    Pelaku meminta foto dan video pribadi tanpa busana, dengan ancaman: "Kalau ditolak, akan dikirim ke suami." Korban menuruti demi menjaga rumah tangga — namun ancaman justru terus diulang.


    Pada 2024, korban berusaha melapor ke istri pelaku, namun justru pelaku dibela. Pelaku membuat akun TikTok ria44 dan menyebarkan rekaman ke publik. Korban mengaku kepada suami — dan sayangnya, korban diusir dari rumah.


    Keluarga mendatangi pelaku di Pekanbaru, namun ia kabur ke Kerinci. Orang tuanya berjanji menegur, penyebaran berhenti selama 5 bulan, lalu kembali dilakukan.


    Pelaku membuat akun-akun baru atas nama Yul, Yuli Arisman Ratna, Rianti Sali Ali Dere, dan menyebarkan rekaman kepada siapa pun yang mengenal korban. Motto yang memilukan:


    "Kalau kamu tidak bisa aku miliki, begitu juga orang lain tidak boleh memiliki kamu."


    Tekanan berlangsung hingga 2026. Rumah tangga hancur, profesi sebagai penyanyi terancam, dan tekanan mental nyaris membuat korban putus asa.


    Semua saksi, yaitu Budihati Waruwu  telah diperiksa dan memberikan keterangan beserta bukti saat pelaku mengirimkan video tersebut kepada saksi. Dalam waktu dekat, pelaku akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di Polda Sumatera Utara.


    Tim dan korban telah memperoleh informasi alamat kediaman pelaku secara jelas:


    Desa Pinang Sebatang Timur, RT 003 / RW 004, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau


    Informasi ini telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk mempercepat proses hukum.


    No Dasar Hukum Tindak Pidana Ancaman Sanksi

    1 UU TPKS No. 12/2022 — Pasal 5 jo. Pasal 14 Kekerasan seksual non-fisik & penyebaran konten intim tanpa persetujuan —

    2 UU ITE No. 19/2016 — Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Penyebaran konten bermuatan susila Penjara maksimal 6 tahun / denda hingga Rp1 miliar

    3 UU ITE — Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Pemerasan dengan ancaman menyebarkan rekaman Penjara maksimal 6 tahun

    4 KUHP — Pasal 448 & 368 Pengancaman dan pemerasan Hingga 9 tahun penjara

    5 UU TPKS — Pasal 29 Setiap orang yang ikut menyebarkan konten juga dapat dipidana —


    "Saya bercerita ini bukan untuk aib, tapi agar tidak ada wanita lain yang mengalami hal yang sama. Tidak ada seorang pun yang berhak menguasai tubuh dan masa depan orang lain."


    DILARANG menyebarkan video atau foto terkait kasus ini. Setiap orang yang ikut menyebarkan konten intim tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU TPKS. Mari kita dukung korban dengan tidak memperluas penderitaannya.


    Proses hukum sedang berjalan di Polda Sumatera Utara. Kita tunggu proses dan hasilnya secara hukum yang adil.


    Team

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e