![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 22 OKTOBER 2026 Tim Media Ungkap Fakta telah melakukan konfirmasi langsung kepada Meidi Misbahudin Buguh Wawai S.Pd selaku Kepala SPPG Menggala Selatan di Rumah Makan Omega Jalan Lintas Timur Menggala. Dalam pertemuan tersebut Kepala SPPG membenarkan adanya daftar penugasan yang beredar di masyarakat yang mencakup Pitri dari Tulang Bawang Barat dalam tahap persiapan, Ari dari Tulang Bawang Barat juga dalam persiapan, Pak Karno dan Wigi ditugaskan mencuci peralatan, adanya pasangan suami istri yang tercatat dalam susunan kerja, Dafa dari Bandar Lampung sebagai helper, Ahun dari Kota Bumi sebagai helper, Aji dari Kota Bumi untuk penempatan, Aris dari Tulang Bawang Barat untuk penempatan, Robi Sugara sebagai mitra, relawan dari luar daerah serta Yayasan Rumah Bakat Marupin yang terlibat dalam rangkaian kegiatan.
Andika Fortuba selaku Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang Fortuba menyatakan bahwa pengakuan ini justru menambah pertanyaan mendalam mengenai prosedur rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan oleh SPPG mengenai kriteria seleksi, dasar pengangkatan, serta apakah prioritas kesempatan kerja sudah benar‑benar diberikan kepada warga Tulang Bawang sebelum mendatangkan tenaga dari Bandar Lampung maupun Kota Bumi.
Andika Fortuba mengatakan keberadaan pasangan suami istri dalam satu unit kerja serta keterlibatan mitra Robi Sugara dan yayasan tanpa transparansi penuh menjadi alasan kuat untuk segera melakukan audit menyeluruh. Program yang memakai anggaran publik wajib memiliki mekanisme verifikasi yang jelas termasuk pemeriksaan latar belakang mitra dan tenaga kerja sebelum ditugaskan. Ia juga mengingatkan bahwa asal daerah seseorang bukan berarti otomatis dilarang bekerja namun proses penunjukannya harus tercatat terbuka dan tidak boleh menutup akses warga lokal yang memenuhi syarat.
Andika Fortuba mendesak Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera memeriksa apakah Kepala SPPG telah menjalankan prosedur penugasan sesuai peraturan yang berlaku. Jika terbukti ada kelalaian dalam verifikasi atau pengabaian kesempatan warga lokal maka tindakan korektif termasuk peninjauan jabatan perlu dipertimbangkan. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bekerja di program tersebut apa jabatan dan tugasnya siapa mitra yang ditunjuk serta apa dasar hukum penunjukannya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Kepala SPPG telah membenarkan adanya daftar tersebut hal itu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh nama tersebut telah resmi diangkat sebagai pegawai tetap SPPG. Masih perlu diklarifikasi apakah statusnya sebagai pegawai relawan atau mitra apakah ada pemeriksaan administrasi yang telah dilaksanakan dan apakah keterlibatan Robi Sugara serta Yayasan Rumah Bakat Marupin telah melalui persetujuan resmi dari Badan Gizi Nasional. Pungkas Andika Fortuba
Pihak Kepala SPPG Meidi Misbahudin Buguh Wawai Robi Sugara Yayasan Rumah Bakat Marupin maupun Badan Gizi Nasional berhak menyampaikan penjelasan klarifikasi atau koreksi atas informasi ini. Kami menyediakan ruang secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta Yantoni
.png)

.png)