![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 7 OKTOBER 2026 Kabar yang menguat di kalangan masyarakat menyebutkan diduga lima orang di lingkungan pengelolaan BUMD PT Tulang Bawang Jaya akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak yang memegang kendali tertinggi justru dikabarkan dilepaskan dari proses hukum. Jika hal ini benar terjadi maka keadilan di Kabupaten Tulang Bawang telah dicederai secara terang terangan.
Lima nama yang disebut adalah Resi Erna Asmara alias Eci selaku Bendahara Heri atau HR sebagai Satpam Usman atau US sebagai Pengawas Abri atau AB sebagai Supervisor serta Okta atau Ok sebagai Admin. Kelima orang ini berada di tingkat pelaksana. Mereka menjalankan tugas harian sesuai arahan atasan. Yang menyetujui anggaran yang mengesahkan laporan yang menunjuk mereka ke posisi tersebut adalah pimpinan di atas. Jika hanya mereka yang dijerat sementara yang memberi perintah dibiarkan bebas maka ini bukan penegakan hukum. Ini pengorbanan orang kecil untuk menutupi kesalahan pihak besar.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada Kejaksaan Negeri Menggala. Anda memegang kendali penyidikan. Anda yang menentukan siapa dipanggil dan siapa yang tidak. Jika kabar ini benar maka nama Kejaksaan sendiri yang tercemar. Mengapa hanya yang di bawah yang dijadikan sasaran. Mengapa pimpinan tidak disentuh. Apakah ada tekanan. Apakah ada perjanjian diam diam. Apakah ada pihak yang dilindungi karena kedudukannya. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme mewajibkan penegak hukum bersikap adil tanpa memandang pangkat jabatan maupun hubungan kekerabatan. Jangan jual keadilan. Jangan ciptakan kambing hitam. Periksa semua dari bawah sampai atas. Rakyat mengawasi setiap langkah Anda.
Kepada Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan. Bapak menyetujui penyertaan modal puluhan miliar rupiah ke BUMD. Bapak yang menunjuk direktur. Bapak yang memegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 menyatakan Kepala Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan daerah. Jika ada kerugian di BUMD maka Bapak wajib menjelaskan. Mengapa diam saja. Mengapa tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Bupati. Apakah sengaja menutupi kesalahan. Jelaskan secara terbuka. Jangan berdiri di belakang orang lain.
Kepada Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani. Bapak memegang kendali harian lembaga tersebut. Semua pencairan semua keputusan semua laporan berada di bawah pengawasan Bapak. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 104 menyatakan Direktur bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Jika ada kesalahan pengelolaan maka Bapak yang pertama kali harus menjawab. Bagaimana mungkin Bapak dilepaskan sementara bawahan dijerat. Apakah tidak tahu apa yang terjadi di lembaga yang dipimpin. Jika tidak tahu berarti tidak layak menjabat. Jika tahu dan diam berarti ikut bertanggung jawab. Hadapi pertanyaan ini secara jujur. Jangan cari kambing hitam. Jangan lari dari tanggung jawab.
Jika dugaan ini keliru luruskan sekarang. Nyatakan bahwa semua pihak akan diperiksa tanpa terkecuali. Nyatakan bahwa kedudukan tidak menjadi tameng. Nyatakan bahwa tidak ada pengorbanan orang kecil. Namun jika kabar ini benar maka seluruh masyarakat Tulang Bawang tidak akan diam. Hukum tidak boleh dibagi. Hukum tidak boleh memandang siapa orangnya. Semua yang terlibat wajib maju dan menjelaskan. Tidak ada yang boleh bersembunyi di balik jabatan. Tidak ada yang boleh melepas diri lalu menyerahkan orang lain.
Perlu ditegaskan hal ini masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Seluruh pihak berhak memberikan penjelasan secara terbuka untuk meluruskan fakta.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Menggala Bupati Tulang Bawang maupun Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta keluhan yang berkembang luas di kalangan masyarakat Tulang Bawang.
Sumber:
Penyebaran informasi di lingkungan masyarakat terkait perkembangan penanganan dugaan kerugian keuangan BUMD PT Tulang Bawang Jaya Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Pewarta: Yantoni.
.png)

.png)

