![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 7 OKTOBER 2026 Wakil Bupati Tulang Bawang memimpin Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati pada Rabu 7 Oktober 2026. Target yang ditetapkan sebesar 13,23 persen pada tahun 2029. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target Provinsi Lampung sebesar 10,83 persen. Rapat digelar komitmen ditekankan semangat disampaikan. Namun masyarakat mulai bertanya. Apakah rapat dan pidato cukup menurunkan angka stunting di lapangan. Mengapa target daerah justru lebih tinggi dari target provinsi. Apakah ini tanda bahwa penanganan selama ini belum berjalan maksimal.
Setiap perangkat daerah diminta memastikan program mendukung pencegahan stunting. Data akurat disebut sebagai dasar perencanaan. Namun warga di berbagai desa masih melihat banyak ibu hamil kurang gizi. Banyak balita yang belum mendapat asupan makanan bergizi lengkap. Banyak keluarga belum memahami pola asuh yang benar. Jika semua ini sudah diketahui mengapa belum ditangani sejak dini. Mengapa baru sekarang ditekankan dengan rapat besar. Apakah data yang dimiliki selama ini sudah benar atau justru tertunda pembenarannya.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada Wakil Bupati Tulang Bawang. Bapak menegaskan perlunya komitmen dan kerja bersama. Itu kata yang baik. Namun rakyat butuh bukti bukan janji. Mengapa target Kabupaten Tulang Bawang ditetapkan lebih tinggi daripada target Provinsi Lampung. Apakah daerah ini memang tertinggal. Apakah penanganan selama ini lambat. Jelaskan secara terbuka mengapa tidak mengejar target yang sama atau bahkan lebih rendah dari provinsi. Jangan tetapkan angka yang mudah dicapai lalu menganggap berhasil saat tercapai. Tetapkan angka yang melindungi anak anak Tulang Bawang.
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang. Data akurat disebut sebagai dasar. Di mana data itu. Siapa yang mengumpulkan. Kapan terakhir diperbarui. Apakah petugas sudah turun ke setiap dusun setiap desa setiap rumah. Apakah ada pemantauan langsung terhadap ibu hamil dan balita. Jika datanya benar tunjukkan berapa persen yang sudah ditangani hingga saat ini. Berapa yang masih menunggu bantuan. Berapa yang belum tersentuh sama sekali. Jangan hanya mengandalkan laporan dari atas. Turunlah ke bawah. Lihatlah langsung.
Kepada Seluruh Perangkat Daerah Yang Hadir. Pencegahan stunting bukan tugas satu dinas saja. Itu benar. Maka tunjukkan peran masing masing. Bagian Pekerjaan Umum pastikan air bersih dan sanitasi tersedia. Dinas Pangan pastikan pangan bergizi terjangkau. Dinas Pendidikan masuk ke keluarga lewat anak anak sekolah. Dinas Sosial jangkau keluarga yang paling lemah. Jangan semua menyerahkan kepada Dinas Kesehatan. Jika hanya berkumpul lalu berpidato di ruangan berpenyejuk udara maka angka stunting tidak akan turun. Turunlah ke desa. Bekerjalah di ladang dan di dapur warga.
Jika sungguh ingin menurunkan stunting buktikan sekarang. Tetapkan langkah yang terukur. Bagikan jadwal kunjungan ke setiap desa. Sampaikan laporan kemajuan setiap bulan secara terbuka. Nama desa yang masih tinggi angkanya sebutkan secara jujur. Nama keluarga yang membutuhkan bantuan dipastikan terjangkau. Jangan sembunyikan data yang buruk. Mengakuinya lalu perbaiki. Itu langkah awal yang benar. Jika rapat ini hanya untuk pencitraan maka anak anak Tulang Bawang yang menjadi korban.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menegaskan negara berkewajiban menjamin kesejahteraan anak dan pemenuhan hak gizi secara adil dan merata. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana aksi yang spesifik terukur dan dipantau secara berkala. Tidak boleh ada kegiatan yang hanya berhenti di rapat tanpa dampak yang terlihat di masyarakat.
Perlu ditegaskan hal ini masih berupa pertanyaan atas pelaksanaan kebijakan. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Seluruh pihak berhak memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan belum ada rincian rencana aksi terperinci yang dipublikasikan secara luas terkait langkah konkret penurunan stunting tersebut.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta warga masyarakat di beberapa desa Tulang Bawang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber:
Kegiatan Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting 7 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Pewarta: Yantoni.
.png)

.png)

