• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lingkaran Setan Berantai Bupati Wabup Sekretaris Daerah Kejaksaan Hingga Preman Diduga Bekerja Sama, Andika Fortuba Masyarakat Desak Semua Pihak Berwenang Turun Tangan

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T03:32:03Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang kini terungkap bukan lagi sekadar penyimpangan perseorangan, melainkan rantai kejahatan yang menyambung dari puncak tertinggi hingga lapisan paling bawah. Dari Bupati Qudrotul Ikhwan, Wakil Bupati Hankam Hasan, Sekretaris Daerah, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, hingga oknum yang mengaku-ngaku sebagai lembaga maupun media semuanya diduga bekerja sama dalam satu lingkaran setan yang menutup, melindungi, dan menikmati hasil bersama.

     

    Hal ini disampaikan secara tegas oleh Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba bersama perwakilan masyarakat Tulang Bawang, yang telah melaporkan persoalan ini lebih dari satu tahun namun belum melihat satu pun pihak yang dipertanggungjawabkan. Justru sebaliknya: pemberitaan ditekan, laporan dibiarkan, dan praktik di lapangan terus berjalan seolah tak tersentuh hukum.

     

    "Ini bukan satu orang. Ini bukan dua orang. Ini lingkaran setan berjamaah dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kejaksaan, hingga mereka yang mengaku media dan lembaga di SPBU semuanya tersambung. Satu melindungi yang lain, satu memberi keuntungan yang lain. Rakyat dikepung dari segala arah."

     

    Karena jaringan ini begitu lebar dan kuat, Andika Fortuba bersama masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, KPK, DPRD Kabupaten Tulang Bawang, serta seluruh lembaga berwenang di tingkat pusat maupun daerah untuk segera turun tangan bersama-sama. Tidak cukup satu instansi, karena jaringan ini menjangkau banyak instansi sekaligus.

     

    Rangkaian Dugaan Keterlibatan Dari Puncak Hingga Bawah

     

    Andika Fortuba memaparkan rantai dugaan pelanggaran.

     

    1. Puncak: Bupati, Wakil Bupati & Sekretaris Daerah Membiarkan & Melindungi

     

    Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Jika Bupati selaku pembina BUMD, Wakil Bupati yang menetapkan aturan namun tidak menegakkan, dan Sekretaris Daerah yang mengoordinasikan pemerintahan mengetahui penyimpangan berlangsung namun tidak ada yang menindak, maka semuanya ikut bertanggung jawab. Diam saat tahu sama dengan ikut melindungi.


    Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai aturan. Kelalaian yang berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan oleh pimpinan-pimpinan tertinggi bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kesepakatan untuk membiarkan kerugian terus mengalir.

     

    2. Penghubung: Kejaksaan Negeri Tulang Bawang — Membiarkan Laporan Mengendur

     

    Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Kejaksaan wajib menerima, meneliti, dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pidana. Laporan telah masuk lebih satu tahun tanpa hasil yang terlihat. Jika terbukti sengaja tidak menindak karena ada keterkaitan pihak lain, maka dapat dikenakan pertanggungjawaban berat.


    Pasal 382 KUHP Mengetahui kejahatan terjadi namun tidak menindak dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun. Membiarkan lingkaran setan berputar tanpa dihambat sama dengan ikut menjaganya.

     

    3. Lapisan Bawah. Oknum Berkedok Lembaga & Media Menikmati Bagiannya

     

    Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 Mengambil ratusan hingga ribuan liter BBM, membagikan 200–300 liter kepada binaan, atas nama pimpinan BUMD melanggar distribusi nasional. Mereka ini bukan pengecer biasa, mereka adalah ujung dari jaringan yang mendapat jatah istimewa sebagai imbalan.


    Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Selisih Rp110.000 dari setiap pengisian yang dipungut dan tidak masuk kas daerah, dikumpulkan secara terorganisir, nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang ini mengalir berantai — dari tangan warga, melalui lapisan bawah, naik ke atas.

     

    4. Satu Rantai Satu Tanggung Jawab

     

    Pasal 55 KUHP Setiap orang yang ikut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan kejahatan, dipidana sebagai pelaku utama. Baik yang memberi perintah, yang melindungi, yang membagi jatah, maupun yang memungut di lapangan semuanya bagian dari satu perbuatan. Tidak ada yang bisa berkata "saya hanya menjalankan tugas" jika tugas itu sendiri adalah kejahatan.

     

    Desakan Turun Tangan Secara Bersama-sama

     

    Andika Fortuba menegaskan.

     

    "Karena ini lingkaran setan yang mengikat banyak instansi sekaligus, satu instansi saja tidak akan mampu memutusnya. Kejaksaan Tinggi Lampung, KPK, DPRD Tulang Bawang, lembaga pengawasan semua harus turun bersama. Periksa dari bawah siapa yang memberi jatah, naik ke atas siapa yang mengizinkan, sampai ke puncak siapa yang melindungi. Jangan ada yang dibiarkan."

     

    "DPRD yang dipilih rakyat wajib memanggil Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Direktur BUMD untuk menjelaskan di hadapan sidang terbuka. Mengapa dibiarkan lebih setahun. Mengapa ada yang datang menekan media. Siapa yang mendapat untung. Rakyat berhak tahu."

     

    "Kepada seluruh petinggi di Tulang Bawang: jika kalian bersih, buka semua. Jika tidak, berhentilah menyembunyikan di balik orang-orang perantara. Lingkaran setan ini akan hancur sendiri jika satu orang berani bicara jujur. Siapa yang berani memutusnya duluan."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun langkah konkret dari pihak-pihak yang disebut. Laporan dinyatakan belum ditindaklanjuti secara terbuka.

     

    Narasumber:

    Andika Fortuba  Ketua DPP LSM Fortuba

    Perwakilan masyarakat Tulang Bawang

     

    Sumber: Laporan masyarakat, pantauan lapangan SPBU Terminal Menggala, catatan tekanan kepada media, peraturan perundang-undangan terkait


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e