![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 1 OKTOBER 2026 Dugaan korupsi dan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak di SPBU Terminal Menggala milik Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang semakin menguat. Menurut sumber yang dapat dipercaya, praktik premanisme yang berkedok sebagai lembaga maupun media tidak hanya membagikan jatah istimewa 200 liter hingga 300 liter kepada orang-orang binaannya, melainkan juga menerima setoran sebesar Rp10.000 per kendaraan setiap kali melakukan pengambilan BBM.
Fakta ini mengungkap adanya sistem keuntungan berlipat ganda yang terorganisir di lokasi. Di satu sisi jatah rakyat dialihkan kepada kelompok tertentu, di sisi lain setiap kendaraan yang mengisi wajib menyetor uang tambahan yang tidak jelas peruntukannya. Praktik ini berlangsung di bawah pengelolaan Novi Marzani selaku Direktur BUMD, sementara Bupati Qudrotul Ikhwan, Wakil Bupati Hankam Hasan, serta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diketahui menerima laporan namun belum ada tindakan tegas.
Sumber yang dapat dipercaya dan meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan. Red
"Setiap kali ada kendaraan melakukan pengecoran, dipastikan menyetor Rp10.000. Tidak ada yang dikecualikan. Di samping itu, pihak yang mengaku lembaga dan media memberikan jatah 200 liter dan 300 liter kepada orang binaannya. Padahal standar resmi hanya 60 liter untuk mobil kecil dan 100 liter untuk mobil besar. Semua melebihi batas, semua ada bayarannya."
Sumber menambahkan. "Uang Rp10.000 itu dikumpulkan setiap hari, dari setiap mobil yang datang. Itu bukan untuk kas BUMD, bukan untuk pendapatan daerah. Uang itu diterima oleh pihak yang mengaku lembaga maupun media. Setiap hari, ratusan mobil, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jumlahnya bukan lagi jutaan, melainkan ratusan juta rupiah yang hilang."
Menanggapi pengungkapan yang semakin mencengangkan ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas.
"Ini bukan lagi sekadar penyimpangan. Ini sudah menjadi sistem pungutan dan pembagian keuntungan yang terstruktur. Premanisme berkedok lembaga dan media mendapat jatah besar untuk dibagikan kepada kelompoknya, sekaligus menerima setoran tetap dari setiap kendaraan yang beroperasi. Rakyat yang berhak justru tidak kebagian, sementara mereka yang menguasai jalur mengambil keuntungan dari setiap tetes BBM bersubsidi."
Andika Fortuba memaparkan ketentuan hukum yang diduga dilanggar.
Terkait pengambilan dan pembagian melebihi kuota. Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan sesuai kuota dan peruntukan yang ditetapkan. Pemberian 200 liter dan 300 liter kepada pihak tertentu jelas melampaui batas kewajaran dan merampas hak warga yang berhak menerimanya.
Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pengangkutan dan penyaluran BBM wajib memiliki izin resmi. Pembagian jatah di luar jalur resmi merupakan pelanggaran pidana.
B. Terkait dugaan pungutan setoran Rp10.000 per mobil. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pungutan uang dari setiap kendaraan yang tidak disetorkan ke kas negara/daerah dapat dikategorikan sebagai pengayaan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Jika dikalikan ratusan kendaraan setiap hari selama bertahun-tahun, kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Pasal 335 KUHP Pemungutan uang secara terorganisir di lokasi pengisian yang membuat warga merasa wajib membayar dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau paksaan terselubung.
Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Penetapan harga jual di luar ketentuan resmi dilarang. Setoran Rp10.000 per kendaraan menaikkan harga efektif yang dibayar masyarakat dan melanggar aturan perdagangan bahan bakar.
Lebih lanjut dijelaskan Andika Fortuba Terkait kelalaian pimpinan BUMD dan Pemerintah Daerah. Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Pejabat wajib mengawasi lingkungan kerjanya. Jika Novi Marzani selaku pimpinan BUMD membiarkan pungutan berlangsung, Bupati dan Wakil Bupati mengetahui namun tidak menindak, maka semuanya lalai menjalankan kewajiban pengawasan.
Pasal 382 KUHP Mengetahui pungutan terjadi secara terang-terangan namun tidak menghentikannya dapat dikategorikan sebagai perlindungan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.
Andika Fortuba menegaskan. "Setiap mobil Rp10.000. Kalau sehari 100 mobil, itu Rp1 juta per hari. Sebulan Rp30 juta. Setahun Rp360 juta. Belum termasuk keuntungan dari pengambilan BBM yang dibagikan kepada orang binaannya. Dari mana uang itu pergi. Siapa yang menerimanya. Siapa yang mengizinkan mereka berdiri di sana setiap hari. Novi Marzani harus menjelaskan. Bupati Qudrotul Ikhwan harus memeriksa. Wakil Bupati Hankam Hasan yang sudah menetapkan standar harus menegakkan perintahnya sendiri."
Andika Fortuba mendesak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. "Kami menuntut Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera memeriksa daftar pengambilan, catatan pengisian, dan aliran uang yang dikumpulkan dari setiap kendaraan. Panggil pihak yang mengaku lembaga maupun media, panggil operator yang menerima uang, panggil Novi Marzani untuk menjelaskan mengapa ini dibiarkan berlangsung lama. Jika terhambat, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK wajib turun tangan. Rakyat Tulang Bawang tidak boleh terus dirampas di tanahnya sendiri."
Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, BUMD terkait, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Praktik pungutan dan pembagian jatah istimewa diduga masih berlangsung.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

