![]() |
| ungkapfakta.info/ gambar ilustrasi |
TULANG BAWANG, 15 OKTOBER 2026 Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Panji Meka selaku ajudan Bupati Tulang Bawang terhadap warga Dedi Sanjaya pada Kamis 8 Oktober 2026 di area Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang kini memunculkan fakta baru yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya menutup kebenaran dari publik.
Semalam, pihak yang diduga kerabat atau perwakilan Panji Meka yang enggan disebut namanya, berusaha menemui korban Dedi Sanjaya dengan maksud mengajak penyelesaian secara kekeluargaan di luar jalur hukum yang resmi. Langkah ini dinilai muncul setelah pihak terkait menyadari bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Komando Pasukan Khusus. Terlihat adanya kekhawatiran bahwa proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan segera berjalan, sehingga upaya pendekatan tersebut dilakukan secara mendesak namun tertutup.
Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang kemudian menyampaikan pesan tegas kepada pihak korban agar tidak tergoda langkah yang tidak melalui prosedur yang sah.
"Saya meminta kepada saudara Dedi Sanjaya untuk tetap konsisten pada pendiriannya. Perkara ini harus diselesaikan secara hukum sampai tuntas, baik melalui mekanisme internal Komando Pasukan Khusus maupun jalur peradilan yang berlaku. Mencari penyelesaian di tengah tekanan terselubung justru berpotensi mengabaikan prinsip keadilan. Kebenaran harus ditegakkan secara terbuka dan beretika, bukan diselesaikan di balik pintu tertutup," tegas Andika Fortuba.
Selain itu, juga terungkap adanya upaya membatasi akses publik terhadap informasi peristiwa tersebut. Andika Fortuba mengungkapkan adanya komunikasi yang mencurigakan yang diterima oleh awak media. Pihak yang tidak diketahui identitasnya secara jelas menghubungi redaksi dengan harapan agar pemberitaan terkait peristiwa tersebut tidak lagi disebarluaskan, tanpa menyampaikan alasan yang sah maupun bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak media yang menerima komunikasi tersebut menyatakan bahwa penelepon menyampaikan permintaan namun enggan mengonfirmasi identitas maupun menyampaikan keberatan secara tertulis. Ketika diminta menyampaikan keberatan secara resmi, pihak tersebut menghentikan komunikasi secara sepihak.
Andika Fortuba menegaskan sikapnya.
"Ini bukan sekadar permintaan biasa. Hal ini merupakan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang penting. Jika terdapat ketidakakuratan dalam pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah tanggapan terbuka dan resmi, bukan tekanan yang dilakukan secara terselubung. Kami tidak akan membiarkan kebenaran dikaburkan. Setiap pihak berhak membela diri, namun harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menggunakan perantara yang menyembunyikan identitas justru memunculkan dugaan bahwa terdapat hal-hal yang sengaja tidak ingin diketahui oleh masyarakat luas."
Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan informasi serta menegakkan keadilan dan kebenaran. Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers tersebut.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan badan publik wajib menyediakannya. Informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik adalah informasi yang bersifat terbuka dan menjadi hak seluruh masyarakat untuk mengetahuinya.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juga menjamin kebebasan menyampaikan informasi yang benar dan untuk kepentingan umum. Upaya menekan penghapusan informasi yang bernilai publik tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat hak publik memperoleh kebenaran.
Masyarakat meminta agar Panji Meka menyampaikan tanggapan secara terbuka dan langsung kepada publik jika merasa terdapat ketidakbenaran dalam informasi yang beredar. Mengandalkan perantara yang tidak transparan baik untuk membungkam informasi maupun mendesak penyelesaian di luar jalur hukum, justru memperkuat persepsi bahwa pihak terkait belum siap menghadapi proses klarifikasi secara objektif. Awak media berhak mempertahankan pemberitaan selama isinya berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pungkas Andika Fortuba.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi langsung dari Panji Meka maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait hal-hal yang dikemukakan di atas. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)