![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 14 OKTOBER 2026 Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa 13 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang ini dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar masyarakat terkait proses dan kualifikasi yang digunakan dalam penunjukan para pejabat tersebut.
Wabup Hankam Hasan mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjaga kepercayaan yang diberikan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Disiplin kejujuran dan integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas. Aparatur diharapkan terus meningkatkan keahlian keterampilan dan kompetensi sesuai bidang tugasnya serta menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam setiap tindakannya.
Namun seruan tersebut justru memicu pertanyaan lebih lanjut dari masyarakat. Ketua DPP Ormas Fortuba Andika Fortuba dan selaku tokoh masyarakat menyampaikan pandangannya terkait pelantikan ini.
Pesan yang disampaikan Wabup sangat baik dan patut didukung. Namun masyarakat berhak mengetahui apakah proses seleksi dan penunjukan kedelapan pejabat ini sudah dilakukan secara terbuka dan objektif. Kualifikasi apa yang dimiliki masing masing pejabat tersebut dibandingkan calon lain yang mungkin lebih berkompeten. Jika transparansi proses di awal belum terjamin maka pesan integritas dan profesionalisme di kemudian hari akan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik. Proses yang tertutup rapat hanya akan memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik penunjukan tersebut.
Landasan hukum yang mengatur keterbukaan dan standar penunjukan pejabat fungsional antara lain sebagai berikut. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 10 huruf b menyatakan bahwa manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip terbuka dan berkeadilan. Prinsip ini berarti informasi mengenai lowongankriteria proses seleksi dan hasil penunjukan wajib dapat diakses oleh masyarakat luas.
Selanjutnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat 1 huruf a menjamin bahwa setiap informasi publik pada lembaga negara wajib tersedia bagi setiap pemohon informasi. Informasi terkait kualifikasi proses penilaian dan dasar pertimbangan pengangkatan pejabat fungsional merupakan informasi publik yang harus dipublikasikan secara aktif oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 243 ayat 1 juga menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional didasarkan pada kebutuhan organisasi kompetensi kinerja dan jenjang pangkat. Penilaian terhadap kriteria tersebut harus didokumentasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 120. Setiap pejabat yang dengan sengaja melanggar asas manajemen ASN yang terbuka dan berkeadilan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk memihak kepada seseorang maka ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi turut berlaku.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang segera mempublikasikan dokumen lengkap yang meliputi pengumuman lowongan kriteria penilaian daftar peserta yang dinilai berkas penilaian serta keputusan akhir pengangkatan kedelapan pejabat fungsional tersebut. Tanpa dokumen tersebut masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah proses yang terjadi benar benar berdasarkan prestasi dan kompetensi atau sekadar pengakuan terhadap kedekatan hubungan semata. Pungkas Andika Fortuba
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait rincian proses penunjukan kedelapan pejabat fungsional tersebut. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba
Sumber:
Unggahan resmi Media Center Pemkab Tulang Bawang
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

