• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Pemkab Tulang Bawang Dituduh Gunakan Dewan Pers Sebagai Alat Tekanan Pemberitaan

    Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T13:50:23Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    TULANG BAWANG, 19 OKTOBER 2026 Langkah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang dikabarkan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terkait sejumlah pemberitaan justru memicu pertanyaan mendalam dari kalangan masyarakat dan pengamat komunikasi publik. Alih-alih memperkuat akuntabilitas langkah ini dinilai berpotensi menjadi upaya untuk membungkam kritik yang sedang berkembang di tengah masyarakat luas.


    Melalui unggahan resmi yang disebarkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang pemerintah daerah menyatakan sedang mengawal pengaduan di Dewan Pers dengan alasan sejumlah pemberitaan diduga tidak mengutamakan prinsip dan kaidah jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya verifikasi akurasi dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.


    Namun Andika Pertuba Ketua DPP Ormas PERTUBA sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menilai langkah ini dilakukan secara sepihak dan terkesan terburu buru. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu menjawab setiap isu substansial yang selama ini menjadi sorotan publik mulai dari dugaan masalah pengelolaan BUMD rangkap jabatan keluarga pejabat hingga berbagai laporan yang sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan memuaskan.


    Andika Fortuba memaparkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip hukum keadilan dan kebenaran. Sementara Pasal 7 menegaskan bahwa wartawan mempunyai hak menolak melarang dan atau mencabut larangan penulisan pemberitaan selama tidak melanggar kode etik dan peraturan perundang undangan yang berlaku.


    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pers meliputi hak menyampaikan pikiran dan pendapat hak memperoleh informasi yang benar dan akurat serta hak mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan. Pengaduan ke Dewan Pers memang merupakan hak setiap pihak namun pengajuan pengaduan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah mendasar yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah.


    Tidak hanya itu pertanyaan mendasar muncul mengapa pemerintah daerah tidak terlebih dahulu menggunakan jalur klarifikasi langsung atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang Undang Pers sebelum melapor ke lembaga independen. Dewan Pers dibentuk untuk menjaga kemerdekaan pers bukan menjadi alat tekanan bagi pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan kritis.


    Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengenai berita mana saja yang dianggap melanggar kaidah jurnalistik serta bukti apa yang menjadi dasar pengajuan pengaduan tersebut. Masyarakat berharap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak menghambat arus informasi yang benar akurat dan bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Tulang Bawang.



    Pewarta Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e