![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 20 OKTOBER 2026 Surat hak jawab yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan catatan penting terkait akurasi referensi hukum yang digunakan. Dalam surat bertanggal 15 Oktober 2026, pihak Diskominfo merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun penyebutan pasal yang dikutip ternyata tidak ditemukan dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas FORTUBA sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menyampaikan bahwa verifikasi atas dasar hukum yang disampaikan menunjukkan adanya ketidakcocokan. Asas keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dalam Pasal 2 huruf i, bukan Pasal 10 huruf b sebagaimana tertulis dalam surat resmi tersebut. Kesalahan penulisan nomor pasal dalam dokumen resmi negara patut menjadi perhatian, mengingat landasan hukum adalah fondasi utama keabsahan sebuah kebijakan maupun penjelasan yang disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, argumen yang menyatakan bahwa asas keterbukaan tidak berlaku di semua tahapan proses juga tidak ditemukan penjelasannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Justru Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara bersifat terbuka untuk publik. Jika ada pembatasan terhadap akses informasi, dasar hukum yang tepat merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 tentang jenis informasi yang dikecualikan, bukan membatasi asas keterbukaan yang tertuang dalam undang-undang kepegawaian.
"Ketepatan hukum adalah hal yang mendasar dalam setiap penjelasan yang disampaikan instansi kepada rakyat. Jika rujukan pasal saja belum tepat, masyarakat berhak mempertanyakan kejelasan informasi lainnya yang seharusnya disampaikan secara terbuka. Keterbukaan bukanlah pemberian yang bisa dibatasi sesuka hati, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang," tegas Andika Fortuba.
Publik berharap penjelasan resmi ke depan senantiasa dilengkapi dengan dasar hukum yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebenaran informasi tidak hanya terletak pada apa yang disampaikan, tetapi juga pada landasan yang digunakan untuk mendukung pernyataan tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, ruang tanggapan tetap terbuka bagi pihak-pihak yang memiliki pandangan maupun informasi lain yang berkaitan dengan isu ini untuk disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pewarta Yantoni
.png)

.png)