• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Rujukan Pasal dalam Hak Jawab Diskominfo Dipertanyakan, Publik Berhak Tanyakan Dasar Hukum yang Akurat

    Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T10:32:02Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, 20 OKTOBER 2026 Surat hak jawab yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan catatan penting terkait akurasi referensi hukum yang digunakan. Dalam surat bertanggal 15 Oktober 2026, pihak Diskominfo merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun penyebutan pasal yang dikutip ternyata tidak ditemukan dalam ketentuan undang-undang tersebut.


    Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas FORTUBA sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menyampaikan bahwa verifikasi atas dasar hukum yang disampaikan menunjukkan adanya ketidakcocokan. Asas keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dalam Pasal 2 huruf i, bukan Pasal 10 huruf b sebagaimana tertulis dalam surat resmi tersebut. Kesalahan penulisan nomor pasal dalam dokumen resmi negara patut menjadi perhatian, mengingat landasan hukum adalah fondasi utama keabsahan sebuah kebijakan maupun penjelasan yang disampaikan kepada publik.


    Lebih lanjut, argumen yang menyatakan bahwa asas keterbukaan tidak berlaku di semua tahapan proses juga tidak ditemukan penjelasannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Justru Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara bersifat terbuka untuk publik. Jika ada pembatasan terhadap akses informasi, dasar hukum yang tepat merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 tentang jenis informasi yang dikecualikan, bukan membatasi asas keterbukaan yang tertuang dalam undang-undang kepegawaian.


    "Ketepatan hukum adalah hal yang mendasar dalam setiap penjelasan yang disampaikan instansi kepada rakyat. Jika rujukan pasal saja belum tepat, masyarakat berhak mempertanyakan kejelasan informasi lainnya yang seharusnya disampaikan secara terbuka. Keterbukaan bukanlah pemberian yang bisa dibatasi sesuka hati, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang," tegas Andika Fortuba.


    Publik berharap penjelasan resmi ke depan senantiasa dilengkapi dengan dasar hukum yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebenaran informasi tidak hanya terletak pada apa yang disampaikan, tetapi juga pada landasan yang digunakan untuk mendukung pernyataan tersebut.


    Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, ruang tanggapan tetap terbuka bagi pihak-pihak yang memiliki pandangan maupun informasi lain yang berkaitan dengan isu ini untuk disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. 


    Pewarta Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e