![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Muncul dugaan kuat adanya pola pungutan yang berjalan teratur namun tersembunyi di balik setiap proyek pembangunan fisik di Kabupaten Tulang Bawang. Dana yang dipungut diduga tidak berpindah secara acak, melainkan mengalir melalui jalur yang sudah ditentukan: dari pelaksana langsung diserahkan kepada Wakil Bupati, lalu diteruskan ke Bupati. Tidak ada dokumen resmi, tidak ada catatan keuangan namun semua pihak yang terlibat memahami aturan mainnya dengan jelas.
Bukti awal yang menguatkan dugaan ini muncul dari pesan tertulis yang beredar di kalangan pelaku pembangunan: "Ada yang lebih penting dibongkar, fee proyek fisik itu siapa yang menerima." Kalimat ini bukan sekadar pertanyaan ia mengonfirmasi bahwa praktik pungutan ini sudah diketahui luas, namun tidak ada yang berani menyebutkan nama secara terbuka.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan.
"Tidak ada yang berani menolak. Siapa yang menolak, proyeknya dialihkan ke orang lain. Setiap kali anggaran turun, bagiannya sudah ditentukan. Diserahkan ke Wakil Bupati, lalu Wakil yang mengurus sisanya ke Bupati. Kami hanya mengerjakan apa yang diperintahkan, tapi yang memegang kendali ada di atas."
"Yang membuat kami gelisah bukan hanya dipotong tapi tidak ada yang tahu berapa persen yang diambil, dan ke mana tepatnya uang itu pergi. Semua dilakukan diam-diam, seolah urusan rakyat harus disembunyikan dari rakyat sendiri."
Tiga Tingkatan Satu Jaringan. Dugaan ini menunjuk pada sistem yang terstruktur dari bawah hingga ke puncak:
Tingkat Pertama Di Lapangan Kontraktor yang mengajukan diri mengerjakan proyek fisik diduga wajib menyetor sejumlah nilai sebelum pekerjaan diserahkan. Jika tidak, tidak akan dipilih. Proyek yang sudah berjalan pun diduga dipotong persentase tertentu saat pembayaran diterima dari kas daerah.
Tingkat Kedua Di Wakil Bupati. Dana yang dikumpulkan dari berbagai proyek diduga diserahkan kepada Wakil Bupati. Ia menjadi titik kumpul sekaligus penentu kapan dan berapa yang akan diteruskan ke pimpinan tertinggi. Jika Wakil Bupati menerima dan menyampaikan, maka ia bukan sekadar perantara ia bagian dari keputusan.
Tingkat Ketiga Di Bupati. Dari Wakil Bupati, dana tersebut diduga diserahkan kepada Bupati. Jika benar demikian, maka Bupati mengetahui bahwa uang yang diterima berasal dari pungutan yang dipotong dari anggaran pembangunan yang seharusnya utuh untuk kepentingan warga. Menerima berarti menyetujui. Menyimpan diam berarti melindungi.
Ketentuan Hukum yang Diduga Dilanggar
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara. Setiap rupiah yang dipungut dari proyek fisik mengurangi nilai pekerjaan yang diterima masyarakat — kerugian negara terjadi secara langsung.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Menyalahgunakan kewenangan untuk menetapkan syarat pungutan. Jika jabatan dipakai untuk menekan kontraktor menyetor uang, maka itu adalah tindak pidana korupsi.
Pasal 55 KUHP Setiap pihak yang terlibat, baik yang memungut, yang mengantarkan, maupun yang menerima, dipidana sebagai pelaku utama. Tidak ada yang bisa berkata "saya hanya menjalankan perintah" jika perintah itu sendiri melanggar hukum.
Pasal 4 ayat UU No. 28 Tahun 1999 Pejabat wajib mengelola keuangan daerah secara transparan dan dapat diperiksa oleh publik. Pungutan tersembunyi adalah pelanggaran langsung terhadap prinsip pemerintahan yang bersih.
Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK Diminta Turun Tangan. Sumber menegaskan tuntutan yang tidak bisa ditunda lagi.
"Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Jaringannya melibatkan pimpinan tertinggi daerah. Siapa yang akan memeriksa atasannya sendiri? Karena itu Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK wajib segera turun ke lapangan."
"Panggil kontraktor satu per satu. Tanya berapa yang disetor, kepada siapa, dan atas nama siapa. Jejaknya tidak akan hilang begitu saja. Yang penting berani memulai. Bupati, Wakil Bupati jika kalian tidak terlibat, buktikan dengan memeriksa sendiri, bukan menutup-nutupi."
Hingga saat ini belum ada penyangkalan resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati. Daftar proyek fisik yang telah berjalan selama tahun 2025–2026 beserta rincian anggarannya belum dipublikasikan secara terbuka di situs resmi Pemkab Tulang Bawang.
Narasumber:
Sumber yang mengetahui aliran pungutan proyek (identitas dirahasiakan)
Sumber: Keterangan pelaku pembangunan, pesan tertulis, prinsip pengelolaan keuangan daerah, peraturan perundang-undangan terkait
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

