• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Kuat Fee Proyek Fisik Mengalir Berantai Dari Pelaksana Lewat Wakil Bupati Hingga ke Bupati

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T13:57:30Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Muncul dugaan kuat yang mengkhawatirkan terkait praktik keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa fee dari proyek-proyek fisik diduga mengalir secara terstruktur, dari pelaksana langsung diserahkan ke Wakil Bupati, lalu diteruskan hingga ke pimpinan tertinggi Kabupaten Tulang Bawang.

     

    Pesan yang beredar secara tertulis menyebutkan secara tegas: "Ada yang lebih penting dibongkar, fee proyek fisik itu siapa yang menerima." Pernyataan ini bukan sekadar dugaan biasa, melainkan penegasan bahwa aliran dana tersebut diketahui dan memiliki jalur yang jelas bukan tersebar, melainkan diserahkan berjenjang.

     

    Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Red

     

    "Uang dari proyek fisik tidak langsung ke atas. Ada yang menyanggah di tengah. Setiap proyek yang berjalan, bagiannya diserahkan ke Wakil Bupati. Setelah itu baru diteruskan ke Bupati. Jadi tidak ada yang sendirian. Semua tersambung. Yang terima di bawah, yang tahu di atas, yang mengatur di puncak semuanya mendapat bagian."

     

    "Inilah yang selama ini ditutupi. Proyek berjalan, gedung berdiri, jalan dibangun tapi di balik itu ada hitungan yang harus dibayarkan. Siapa yang menetapkan berapa persen? Siapa yang memastikan masuk? Dan mengapa jalurnya selalu melewati Wakil Bupati sebelum sampai ke Bupati?"

     

    Aliran yang Diduga Terstruktur Satu Rantai, Satu Tanggung Jawab

     

    Dugaan ini mengarah pada keterkaitan berjenjang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain:

     

    1. Tingkat Pertama Pelaksana Proyek

    Setiap kontraktor yang mengerjakan pekerjaan fisik di Kabupaten Tulang Bawang diduga wajib menyerahkan sejumlah bagian dari nilai proyek sebelum pekerjaan berjalan maupun setelah pembayaran turun. Tidak ada catatan resmi, tidak ada tanda terima hanya kesepakatan lisan yang dipatuhi karena takut tidak mendapat proyek berikutnya.

     

    2. Tingkat Kedua Wakil Bupati

    Uang yang dikumpulkan diduga diserahkan kepada Wakil Bupati. Ia berperan sebagai penghubung sekaligus penampung sebelum diteruskan ke pimpinan tertinggi. Jika benar demikian, maka Wakil Bupati bukan sekadar perantara — ia ikut mengetahui, ikut menerima, dan ikut bertanggung jawab atas seluruh aliran yang lewat tangannya.

     

    3. Tingkat Ketiga Bupati

    Dari Wakil Bupati, dana tersebut diduga diserahkan kepada Bupati selaku pimpinan tertinggi daerah. Jika Bupati menerima tanpa menolak, maka ia mengetahui asal-usul uang tersebut — yaitu bagian yang dipungut dari proyek yang dibiayai uang rakyat.

     

     

    Dasar Dugaan Pelanggaran. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun. Pemungutan bagian dari proyek fisik adalah pengambilan dari anggaran publik yang seharusnya seluruhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan.


    Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika Bupati maupun Wakil Bupati menetapkan syarat pungutan agar proyek dapat berjalan, maka itu adalah penyalahgunaan jabatan.


    Pasal 55 KUHP Setiap orang yang ikut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan kejahatan dipidana sebagai pelaku utama. Baik yang menerima langsung, yang mengantarkan, maupun yang mengetahui namun diam — semuanya terikat tanggung jawab yang sama.


    Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Pejabat wajib melaksanakan tugas jujur dan transparan. Menerima pungutan dari proyek rakyat adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

     

    Desakan Kejaksaan Tinggi Lampung & KPK Turun Tangan

     

    Sumber menegaskan. "Ini bukan satu orang. Ini sistem. Dari kontraktor ke Wakil Bupati, dari Wakil ke Bupati. Rakyat membayar pajak, rakyat berhutang untuk pembangunan, dan hasilnya dipotong di setiap jenjang. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak mungkin menyelesaikan ini sendirian karena jaringannya menjangkau ke atas. Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK wajib turun sekarang. Periksa siapa yang menerima, tanya dari siapa, telusuri ke mana uang itu mengalir."

     

    "Jangan biarkan ada yang berkata 'saya hanya mengantar'. Mengantar uang hasil pungutan ilegal sama dengan ikut melakukan. Bupati, Wakil Bupati beranikah kalian menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun dari proyek fisik? Kalau berani, buktikan di hadapan penyidik, bukan di depan kamera."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun penyangkalan resmi dari Bupati Tulang Bawang maupun Wakil Bupati terkait dugaan ini. Daftar proyek fisik yang berjalan selama periode kepemimpinan saat ini belum dipublikasikan secara terbuka beserta rincian biaya dan pihak yang melaksanakannya.

     

    Narasumber:

    Sumber yang mengetahui aliran dana (identitas dirahasiakan)

    Masyarakat Tulang Bawang

     

    Sumber: Pesan tertulis yang diterima, keterangan saksi, prinsip aliran keuangan publik, peraturan perundang-undangan terkait


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e