MEDAN, Ungkapfakta.info
Sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Masyarakat menyampaikan harapan besar agar Majelis Hakim mengadili dengan jujur, transparan, dan memberikan putusan yang menegakkan keadilan — tidak hanya bagi warga Kabupaten Nias, tetapi bagi seluruh masyarakat di Kepulauan Nias.
Apresiasi tinggi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas kinerja, ketegasan, dan keseriusan menuntaskan perkara ini hingga masuk persidangan.
Daftar Nama & Kedudukan Para Pihak Terkait:
1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. — Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Oberlin Kurniawan Gea, SKM., MPH. — Selaku Pengguna Anggaran TA. 2024
3. Fredi Ligim Putra Zebua, S.T. — Selaku Penyedia / Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya
4. Ir. Lianus Ndruru, M.M. — Selaku Manajemen Konstruksi / Direktur PT. Artek Utama
5. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. — Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022–2023
6. Rahmani Oktaviani Zendrato, SKM. — Selaku Pengguna Anggaran
Masyarakat terus mengikuti jalannya persidangan dan menuntut proses hukum berjalan lancar, tuntas, dan tanpa tutup-nutupi. Putusan yang adil diharapkan menjadi pelajaran sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan rakyat Nias.
(Dz)
.png)
.png)

