![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 7 OKTOBER 2026 Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan M.M. menggelar Forum Pertemuan bersama 18 Aparatur Sipil Negara yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral di Ruang Rapat Bupati pada Rabu 7 Oktober 2026. Kegiatan disampaikan sebagai langkah memajukan daerah melalui gagasan inovasi dan kolaborasi. Namun masyarakat mulai mempertanyakan. Mengapa baru dikumpulkan sekarang. Selama ini ke mana ilmu tersebut. Apakah ada perubahan nyata yang sudah dirasakan warga atau sekadar berkumpul berfoto dan berpidato di ruangan berpenyejuk udara. Gelar doktor yang tinggi belum tentu menjamin pelayanan yang baik.
Dikatakan forum menjadi ruang bertukar pikiran mencari terobosan bagi kemajuan daerah. Pertanyaannya sederhana. Mengapa tidak ditetapkan target yang jelas. Apa gagasan konkret yang dihasilkan. Kapan diterapkan. Siapa yang diawasi pelaksanaannya. Jika hanya berdiskusi tanpa rencana tindak lanjut yang terukur maka pertemuan ini hanyalah acara seremonial belaka. Rakyat tidak butuh gelar yang dipajang. Rakyat butuh jalan yang mulus pelayanan yang cepat sekolah yang baik dan biaya hidup yang terjangkau. Jika 18 orang bergelar doktor belum mampu menyelesaikan masalah dasar tersebut maka pertemuan ini belum berguna.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan. Bapak mengumpulkan 18 ASN bergelar doktor. Itu hal yang baik jika benar bermanfaat. Namun jelaskan secara terbuka. Berapa biaya yang dikeluarkan daerah untuk pendidikan mereka. Dari mana sumber biayanya. Berapa lama mereka menempuh pendidikan. Selama kuliah apakah tetap menerima gaji dan tunjangan penuh. Apakah ada perjanjian wajib mengabdi setelah lulus. Jika ada berapa lama. Jika tidak ada mengapa tidak dibuat peraturan yang mengikat. Uang rakyat yang dipakai untuk pendidikan wajib kembali berlipat ganda bagi kemaslahatan rakyat. Bukan hanya menambah gelar di depan nama.
Kepada 18 ASN Bergelar Doktor. Ilmu yang tinggi bukan untuk dipamerkan. Itu untuk menyelesaikan masalah yang nyata. Tunjukkan gagasan apa yang sudah Anda buat. Kebijakan apa yang sudah Anda perbaiki. Pelayanan apa yang sudah Anda percepat. Jika setelah bergelar doktor cara kerja masih sama pelayanan masih lambat laporan masih tertunda dan masalah lama belum selesai maka gelar itu tidak ada artinya bagi warga. Rakyat tidak memanggil Anda Doktor. Rakyat memanggil Anda Pelayan. Buktikan dengan kinerja bukan dengan sebutan.
Kepada Seluruh Jajaran Pemerintah Daerah. Jangan bangga hanya dengan jumlah gelar yang dikantongi. Banggalah dengan berkurangnya keluhan warga. Banggalah dengan selesainya pekerjaan yang tertunda. Banggalah dengan anggaran yang terserap tepat sasaran dan tepat waktu. Jika pertemuan ini sungguh bermakna tetapkan rencana tindak lanjut. Sebutkan nama program target jangka waktu dan penanggung jawab. Laporkan kemajuan setiap bulan secara terbuka. Jangan biarkan pertemuan ini menjadi kenangan foto yang lalu dilupakan.
Jika sungguh ingin memajukan daerah buktikan sekarang. Tetapkan satu tahun masa uji coba. Lihat apakah ada perubahan yang terasa. Jika dalam waktu itu tidak ada kemajuan nyata maka pertanyaan warga semakin menguat. Mengapa biaya dan waktu dikorbankan untuk sesuatu yang tidak terlihat hasilnya. Setiap ASN yang mendapat kesempatan pendidikan tinggi wajib memberikan kembali yang lebih besar daripada yang diterima. Itu kewajiban moral dan hukum.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 menyatakan pengembangan kompetensi bertujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan publik secara langsung. Bukan sekadar peningkatan jenjang pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mewajibkan setiap biaya pengembangan kompetensi memberikan dampak langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perlu ditegaskan hal ini masih berupa pertanyaan dan pengamatan masyarakat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Seluruh pihak berhak memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan belum ada rincian program konkret maupun jangka waktu pelaksanaan yang dipublikasikan secara resmi.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta warga masyarakat Tulang Bawang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber:
Kegiatan Forum Pertemuan ASN Bergelar Doktor 7 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Pewarta: Yantoni.
.png)

.png)

