GOWA — Ungkap Fakta (2/10/2026) — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Beliau hadir tepat waktu dan menghadiri seluruh proses pemeriksaan dengan penuh kesiapan dan keterbukaan.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 17.45 WIB, di mana beliau menjawab 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Walau berstatus sebagai tersangka, beliau tidak ditahan. Hal ini dikarenakan sesuai ketentuan Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, penahanan seorang bupati memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Sitti Husniah Talenrang kemudian kembali ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan siap melanjutkan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus ini, penyidik menyoroti salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Proses hukum terkait perkara ini masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Selama proses tersebut, Bupati Gowa tetap menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jurnalist'"(Kul indah)
Sumber: IDN Times / Kortastipidkor Polri
.png)
.png)