Balai Batang Tarang , ungkapfakta.info-
SPBU dengan nomor 63.785.001 yang berlokasi di Balai Batang Tarang memberikan pelayanan kepada rekan-rekan media yang datang langsung ke SPBU dengan membawa KTA yang belum jelas keabsahannya secara hukum.
Berdasarkan informasi di lapangan pihak SPBU tetap melayani awak media yang datang sendiri dengan membawa kartu Tanda Anggota (KTA) Pers sebanyak 3 sampai 4 KTA tetap di terima dan di layani dengan baik , akan tetapi keasliannya yang terdaftar atau tidak masih di ragukan secara hukum, KTA yang tidak resmi apakah boleh diperjual belikan.
Praktik seperti ini sangat melanggar undang-undang tentang Pers, apa tidak merugikan pihak manjemen SPBU itu sendiri.
Tim Ungkap Fakta meminta manajemen SPBU 63.785.001 Balai Batang Tarang pertamina dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik yang diduga melayahgunakan atribut media terhadap oknum pertamina yang bermain.
G. Edi Suhartono.
.png)
.png)

