• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tebunisasi Tubaba Disorot: Target Ribuan Hektare, Perluasan Nihil!”

    Sabtu, 17 Oktober 2026, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T14:41:47Z
    masukkan script iklan disini




    TULANG BAWANG BARAT — Program bantuan pengembangan komoditas tebu melalui program Tebunisasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menuai sorotan. Di tengah target perluasan lahan yang sebelumnya diumumkan mencapai 1.150 hektare, pejabat Dinas Pertanian justru mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi perluasan lahan baru untuk tahun anggaran 2026.


    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian pelaksanaan program, validitas data calon petani dan calon lokasi (CPCL), serta kesesuaian antara target yang disampaikan kepada publik dengan kondisi faktual di lapangan.


    Sorotan ini semakin menguat setelah Kepala Bidang Perkebunan, Mirhan, menyebutkan bahwa luas lahan tebu di Tubaba pada 2025 mencapai sekitar 707 hektare. Sementara untuk 2026, menurutnya, belum ada perluasan lahan baru. Aktivitas yang telah dilakukan baru berupa pembongkaran ratun atau penanganan kembali tanaman tebu yang tumbuh dari sisa rumpun sebelumnya, dengan luasan mencapai ratusan hektare.


    Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian menyatakan proses verifikasi calon penerima dan lokasi masih berlangsung, dengan luasan yang telah diverifikasi baru sekitar 400 hektare dari target awal 1.080 hektare.


    Perbedaan angka target dan perkembangan di lapangan ini menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.


    Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian menjelaskan bahwa pengusulan program dilakukan melalui sistem elektronik bantuan pemerintah (e-Banpers). Proses verifikasi melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan masih harus dilanjutkan oleh Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) serta Kementerian Pertanian.


    "Target awal 1.080 hektare, tapi sampai saat ini verifikasinya baru sekitar 400-an hektare. Belum ada yang disalurkan ke kelompok tani untuk perluasan tebunya," kata nya saya di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp (17/10/2026).


    Ia menegaskan bahwa data CPCL belum final dan masih mengalami perubahan selama proses verifikasi.


    "CPCL dan verifikasi dari PPL serta Kementerian Pertanian sampai sekarang belum tetap. Berubah setiap saat, dan belum disalurkan. Data finalnya kemungkinan akhir tahun," jelasnya.


    Menurutnya, kondisi musim kemarau menjadi salah satu pertimbangan pelaksanaan program. Penyaluran bantuan dan penanaman untuk perluasan tebu disebut masih menunggu musim hujan.


    "Untuk perluasan tebu masih belum ada. Menunggu musim hujan," ujarnya.


    Pernyataan tersebut memperjelas bahwa target perluasan yang telah diumumkan belum dapat disamakan dengan realisasi penanaman maupun luas lahan yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.


    Sebelum mencuatnya dugaan fiktif tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, sempat menjelaskan bahwa bantuan terbesar tahun anggaran 2026 memang difokuskan pada komoditas tebu lewat program Tebunisasi seluas 1.150 hektare.


    “Bantuan tebu diberikan dalam bentuk bibit mata tunas sebanyak 65 ribu per hektare serta bantuan biaya pengolahan tanah sebesar Rp3,6 juta per hektare,” kata Sarwo Haddy kepada awak media,


    Sarwo mengklaim, luas tanam tebu di Tubaba terus melonjak sejak adanya program kemitraan dan bantuan pemerintah pusat. Ia memaparkan data historis di mana awalnya luas lahan tebu di Tubaba hanya berkisar 500–600 hektare, lalu meningkat menjadi 750 hektare, dan bertambah lagi 800 hektare.


    “Tahun ini ada tambahan lahan baru sekitar 1.150 hektare yang mendaftar program bantuan, sehingga total luas lahan tebu di Tubaba diklaim mencapai sekitar 2.300 hektare,” jelasnya.


    Namun, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya soal kapan bantuan akan disalurkan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana target ditetapkan, bagaimana lahan calon penerima diverifikasi, serta bagaimana pemerintah memastikan bahwa bantuan nantinya benar-benar menyasar perluasan lahan sesuai peruntukannya.


    Keterangan lebih tegas disampaikan Mirhan, Kepala Bidang Perkebunan. Ia menyebutkan bahwa luas lahan tebu di Tubaba pada 2025 mencapai sekitar 707 hektare.


    "Untuk 2025 seluruh luas lahan tebu itu sekitar 707 hektare. Tapi untuk 2026 belum ada sama sekali perluasan lahan, akan tetapi baru ada pembongkaran ratun sekitar ratusan hektare yang berada di wilayah Mulya Asri dan Tujok. Untuk anggaran, ya itu ada, tapi saya tidak paham biayanya," kata Mirhan.


    Sebab, target perluasan lahan 2026 sebelumnya disampaikan mencapai lebih dari 1.000 hektare, sedangkan pejabat bidang perkebunan menyebut belum ada realisasi perluasan lahan baru.


    Karena itu, perlu dilakukan pencocokan antara data luas lahan tebu 2025, lokasi pembongkaran ratun pada 2026, dan daftar lahan yang diajukan sebagai calon lokasi perluasan tahun ini.


    Pertanyaan mendasarnya: dari target 1.080 hingga 1.150 hektare yang diumumkan, berapa hektare yang benar-benar merupakan lahan baru, dan berapa yang berkaitan dengan lahan tebu yang sudah ada sebelumnya.


    Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan data resmi dan pemeriksaan fisik di lapangan, bukan sekadar angka target dalam perencanaan.


    Mirhan juga menyebutkan bahwa target perluasan tebu pada 2026 mencapai lebih dari 1.000 hektare.


    "Untuk perluasan tahun 2026 itu sekitar 1.000 hektare lebih. Anggarannya Rp3,6 juta per hektare, kemudian bantuan bibit mata tunas 6.000 per hektare. Jika diuangkan sekitar Rp12,5 juta, tapi itu pihak ketiga yang kelola," ujarnya.


    Pernyataan mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan bibit menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang. Siapa pihak ketiga yang dimaksud? Bagaimana proses penunjukannya? Berapa nilai kontrak yang ditetapkan? Berapa volume bibit yang disediakan? Dan bagaimana mekanisme penyalurannya kepada petani?


    Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan transparansi pengadaan serta kesesuaian antara anggaran, jumlah bibit, dan penerima manfaat.


    Sebagai gambaran, jika menggunakan target 1.150 hektare dengan asumsi nilai bantuan bibit Rp12,5 juta per hektare dan biaya pengolahan tanah Rp3,6 juta per hektare, total nilai indikatifnya mencapai Rp18,515 miliar.


    Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan keterangan mengenai nilai bantuan dan target luas lahan, bukan angka resmi realisasi anggaran ataupun bukti pencairan dana. Kepastian nilai anggaran harus merujuk pada dokumen resmi program dan pengadaan.


    Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai biaya pengolahan tanah. Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian menyebut Rp3,4 juta per hektare, sedangkan Mirhan menyebut Rp3,6 juta per hektare.


    Perbedaan tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai besaran bantuan yang sebenarnya berlaku.


    Di tengah belum finalnya proses CPCL, muncul dugaan bahwa lahan lama yang telah ditanami tebu berpotensi kembali didaftarkan dalam program perluasan baru.


    Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Namun, keterangan bahwa belum ada perluasan lahan baru, sementara kegiatan pembongkaran ratun telah berlangsung di sejumlah wilayah, membuat validitas data lahan menjadi aspek penting untuk ditelusuri.


    Verifikasi perlu mencakup dokumen CPCL, nama kelompok tani, identitas petani, koordinat lahan, luas bidang tanah, riwayat penanaman, serta dokumentasi kondisi lahan sebelum dan sesudah program.


    Data tersebut harus dibandingkan dengan catatan luas lahan tebu pada 2025 yang disebut mencapai sekitar 707 hektare.


    Melalui pencocokan itu, dapat diketahui apakah lahan yang diajukan pada 2026 benar-benar merupakan perluasan baru atau merupakan lahan lama yang kembali masuk dalam pendataan.


    Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait harus menjelaskan penyebabnya dan memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan perencanaan, kekeliruan administrasi, atau dugaan pelanggaran ketentuan program.


    Sebab, target perluasan lahan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Pelaksanaannya harus dapat dibuktikan melalui data yang valid dan kondisi nyata di lapangan.


    Besarnya nilai indikatif bantuan, belum adanya realisasi perluasan lahan baru berdasarkan keterangan pejabat terkait, serta belum finalnya data calon penerima menjadi alasan penting untuk mendorong transparansi dan pengawasan.


    Penelusuran perlu diarahkan pada keabsahan dokumen CPCL, kesesuaian luas dan status lahan, identitas kelompok tani penerima, dasar penetapan target, proses pengadaan bibit melalui pihak ketiga, serta bukti distribusi bantuan.


    Kementerian Pertanian juga perlu memberikan penjelasan mengenai status program Tebunisasi di Tubaba, termasuk target resmi, jumlah lahan yang telah lolos verifikasi, nilai anggaran yang ditetapkan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan.


    Dinas Pertanian setempat perlu membuka data yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat mengetahui perkembangan program secara transparan.


    Hingga keterangan terakhir diperoleh, Kepala Dinas Pertanian menyatakan bahwa proses verifikasi masih berjalan dan bantuan untuk perluasan tebu belum disalurkan. Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan menyebut belum ada perluasan lahan baru pada 2026.


    Redaksi akan terus menelusuri program Tebunisasi Tubaba, termasuk meminta data CPCL final, peta dan luasan lahan, dokumen anggaran, identitas pihak ketiga pengelola bibit, serta bukti realisasi kegiatan. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka demi menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(San)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e