JAKARTA — Media Ungkap Fakta, (4/11/2026) — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komjen Pol. Asep Safrudin, secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Mengutip pernyataan langsung Komjen Asep Safrudin:"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan."
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo — Mantan Kapolri
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta — Kadiv Hukum Polri
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso — Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri
Komjen Asep Safrudin menegaskan dugaan aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku:
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha."
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyasar figur-figur penting negara. Masyarakat berharap penyidikan berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Ketiga nama di atas berstatus tersangka, bukan terpidana. Sesuai prinsip hukum dan Kode Etik Jurnalistik, mereka dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau perkembangan resmi terkait pasal yang dikenakan, kronologi, motif, serta tahapan hukum selanjutnya. Ruang hak jawab terbuka bagi pihak yang bersangkutan.
Jurnalis: Kul Indah
Sumber: Konferensi Pers Bareskrim Polri, 3 November 2026
.png)
.png)