• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Dugaan Asap Hitam Dan Pembuangan Limbah PT Delta Pasifik Indo Tuna Jadi Sorotan Tajam Aph Dan Dlh Di Minta Jangan Tutup Mata

    Jumat, 06 November 2026, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T09:22:38Z
    masukkan script iklan disini



    ‎BITUNG, JUMAT, 6 NOVEMBER 2026 Media Ungkap Fakta — Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Delta Pasifik Indotuna kembali menjadi perhatian masyarakat Kampung Buton, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
    ‎
    ‎‎Masyarakat setempat kini tidak hanya mempertanyakan persoalan asap hitam yang sebelumnya dikeluhkan warga karena diduga keluar dari cerobong perusahaan dan menyebar ke kawasan permukiman. Namun, muncul pula dugaan adanya aliran air yang diduga bercampur limbah dari bagian belakang perusahaan melalui saluran pembuangan yang disebut mengarah langsung ke laut.
    ‎
    ‎‎Dua persoalan tersebut memunculkan keresahan dan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai bagaimana pengawasan terhadap aktivitas industri dijalankan, sejauh mana pengelolaan limbah dilakukan, serta apakah seluruh kewajiban perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    ‎
    ‎
    ‎Mursalim Laamu, selaku perwakilan masyarakat Kampung Buton, secara terbuka meminta Pemerintah Kota Bitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aparat Penegak Hukum (APH), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan agar tidak tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat.
    ‎Menurutnya, persoalan lingkungan bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan penjelasan tanpa pemeriksaan langsung. 
    ‎
    ‎Dibutuhkan tindakan konkret, pengawasan terbuka, pengujian laboratorium, dan kepastian hukum apabila ditemukan pelanggaran.
    ‎"Jangan sampai masyarakat terus menyampaikan keluhan, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Kami meminta DLH dan APH benar-benar turun ke lapangan. Persoalan ini menyangkut lingkungan tempat tinggal masyarakat, kesehatan keluarga, dan masa depan anak-anak kami," tegas Mursalim Laamu.
    ‎
    ‎PANTAUAN LAPANGAN: DITEMUKAN SALURAN AIR YANG DIDUGA MENGARAH KE LAUT
    ‎Dalam pantauan lapangan pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, Mursalim Laamu bersama salah satu awak media mendatangi kawasan sekitar PT Delta Pasifik Indotuna untuk melihat secara langsung lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
    ‎
    ‎Pantauan tersebut dilakukan menyusul keluhan warga mengenai dugaan asap hitam yang sebelumnya disebut-sebut keluar dari cerobong perusahaan dan mengarah ke kawasan permukiman Kampung Buton.
    ‎
    ‎Selain melakukan pemantauan terhadap lokasi cerobong, Mursalim bersama awak media juga mendapati adanya aliran air pada saluran atau got di bagian belakang perusahaan yang diduga mengandung limbah dan disebut mengarah menuju laut.
    ‎
    ‎
    ‎Keberadaan saluran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sumber air yang dialirkan, karakteristik kandungan air, sistem pengolahan sebelum dibuang, serta apakah pembuangan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan baku mutu lingkungan hidup.
    ‎Dalam pantauan itu, salah seorang warga turut mendekati Mursalim dan awak media. Warga tersebut menyampaikan dugaan bahwa aliran air yang menjadi perhatian itu merupakan limbah dari aktivitas perusahaan.
    ‎
    ‎
    ‎"Pak, ini benar limbah perusahaan PT Delta Pasifik Indotuna yang langsung dialirkan ke laut," ujar warga Kampung Buton tersebut.
    ‎Pernyataan warga itu menjadi salah satu keterangan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan teknis.
    ‎
    ‎Mursalim menegaskan bahwa temuan visual di lapangan harus segera ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel air, pemeriksaan jalur pembuangan, penelusuran sumber aliran, dan pengujian laboratorium agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
    ‎
    ‎Ia juga mempertanyakan bagaimana sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan bekerja dan apakah saluran yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan limbah yang telah memenuhi persyaratan.
    ‎
    ‎"Kalau memang perusahaan sudah memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai ketentuan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai hukum.
    ‎Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji tanpa kepastian," ujarnya.
    ‎
    ‎
    ‎Pentingnya pemeriksaan: Sampai adanya hasil pengujian laboratorium, belum dapat dipastikan kandungan aliran air tersebut maupun apakah telah terjadi pencemaran laut. Karena itu, pemeriksaan resmi DLH menjadi sangat penting untuk memastikan fakta di lapangan.
    ‎
    ‎ASAP HITAM DARI CEROBONG PERUSAHAAN, KELUHAN WARGA BELUM MENDAPATKAN KEJELASAN
    ‎Di sisi lain, persoalan dugaan asap hitam yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat Kampung Buton juga belum boleh dikesampingkan.
    ‎
    ‎Keluhan masyarakat berkaitan dengan dugaan asap berwarna hitam pekat yang keluar dari cerobong perusahaan dan menyebar hingga ke kawasan tempat tinggal warga.
    ‎
    ‎
    ‎Dampak yang dirasakan masyarakat sebagaimana disampaikan dalam keluhan sebelumnya antara lain terganggunya aktivitas sehari-hari, khususnya ketika warga menjemur pakaian di luar rumah.
    ‎Warga mengaku pakaian yang dijemur menjadi terkena noda hitam. 
    ‎
    ‎Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena masyarakat mempertanyakan kemungkinan adanya partikel atau material dari asap yang terbawa hingga ke lingkungan permukiman.
    ‎
    ‎Tidak hanya persoalan pakaian, warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kualitas udara yang dihirup setiap hari, terutama oleh anak-anak kecil dan anggota keluarga lainnya.
    ‎
    ‎"Kami masyarakat sudah sangat resah. Pakaian yang kami jemur terkena noda hitam. Bagaimana dengan anak-anak kami yang masih kecil? Kami tentu khawatir apabila kondisi seperti ini terus berlangsung," demikian keluhan warga yang sebelumnya disampaikan kepada awak media.
    ‎
    ‎
    ‎Kekhawatiran tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, kualitas udara di sekitar kawasan industri merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
    ‎Mursalim Laamu meminta DLH tidak hanya memeriksa saluran pembuangan air, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap cerobong perusahaan.
    ‎
    ‎Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup sumber emisi, sistem pengendalian pencemaran udara, kepatuhan terhadap baku mutu emisi, serta kemungkinan dampak aktivitas operasional terhadap lingkungan permukiman.
    ‎
    ‎"Kami meminta cerobong perusahaan diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dari jauh atau menerima penjelasan sepihak. Pemerintah harus melakukan pengukuran dan pengujian sesuai prosedur agar masyarakat mengetahui apakah kualitas udara di sekitar permukiman masih memenuhi ketentuan," ungkapnya.
    ‎
    ‎MURSALIM LAAMU: INVESTASI PENTING, TETAPI KESELAMATAN MASYARAKAT JANGAN DIKORBANKAN
    ‎Mursalim Laamu menegaskan bahwa masyarakat Kampung Buton tidak memiliki maksud untuk menghambat investasi maupun aktivitas operasional perusahaan.
    ‎
    ‎Namun, menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah kehidupan masyarakat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
    ‎
    ‎Perusahaan yang menjalankan kegiatan industri harus memastikan bahwa aktivitas produksinya tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
    ‎Ia menilai, pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan lingkungan.
    ‎
    ‎Sebaliknya, investasi yang sehat seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional.
    ‎
    ‎"Jangan sampai investasi berjalan, produksi terus berlangsung, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan justru merasa dirugikan. Kami tidak menghambat perusahaan mencari keuntungan. 
    ‎
    ‎Kami hanya meminta hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih, air yang layak, dan lingkungan yang sehat dihormati," tegas Mursalim.
    ‎Ia juga meminta manajemen PT Delta Pasifik Indotuna bersikap kooperatif dan terbuka terhadap setiap keluhan yang disampaikan masyarakat.
    ‎
    ‎Menurutnya, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat harus dibangun secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan.
    ‎Mursalim berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai sistem pengolahan limbah, pengendalian emisi cerobong, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan.
    ‎
    ‎DLH DIMINTA TIDAK HANYA MENUNGGU LAPORAN, TETAPI HARUS TURUN LANGSUNG
    ‎Sorotan masyarakat kini mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
    ‎
    ‎Mursalim meminta DLH Kota Bitung agar segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
    ‎
    ‎Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menunggu adanya laporan tertulis. Ketika keluhan masyarakat sudah disampaikan secara terbuka dan terdapat informasi mengenai dugaan permasalahan lingkungan, instansi terkait perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang berlaku.
    ‎
    ‎Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis dan berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
    ‎Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa meliputi:
    ‎Sumber dan jalur aliran air yang ditemukan di bagian belakang perusahaan.
    ‎Kondisi fisik saluran pembuangan menuju laut.
    ‎
    ‎Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.
    ‎Dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pembuangan air limbah.
    ‎Kesesuaian kualitas air limbah dengan baku mutu yang berlaku.
    ‎Kualitas air laut pada titik yang relevan dengan dugaan lokasi pembuangan.
    ‎Sumber emisi dan kondisi cerobong perusahaan.
    ‎
    ‎Sistem pengendalian pencemaran udara dan pemenuhan baku mutu emisi.
    ‎Catatan pemantauan lingkungan serta kewajiban pelaporan perusahaan.
    ‎Kemungkinan dampak kegiatan operasional terhadap permukiman masyarakat sekitar.
    ‎Mursalim juga meminta agar proses pengambilan sampel dilakukan sesuai prosedur teknis, dengan titik pengambilan yang jelas dan metode pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
    ‎
    ‎Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
    ‎
    ‎APH DIMINTA MENGAWAL, JANGAN SAMPAI DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN DIABAIKAN
    ‎Selain DLH, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang di Kampung Buton.
    ‎
    ‎Mursalim berharap APH dapat berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
    ‎Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada pemeriksaan semata. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Penanganan juga harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
    ‎Tidak boleh ada perusahaan yang merasa berada di atas aturan hanya karena memiliki kegiatan investasi atau memberikan kontribusi ekonomi kepada daerah.
    ‎Sebaliknya, setiap pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam menaati peraturan perlindungan lingkungan hidup.
    ‎
    ‎"Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Tetapi jika terbukti ada pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak," tegas Mursalim.
    ‎DASAR HUKUM: HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
    ‎Persoalan dugaan pencemaran lingkungan memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia.
    ‎Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat antara lain:
    1. ‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
    ‎Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
    ‎
    ‎Pasal 65 ayat (5): Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
    ‎
    ‎Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    ‎
    ‎Pasal 68: Pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati baku mutu.
    ‎
    ‎Pasal 69 ayat (1): Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
    ‎
    ‎Pasal 70: Mengatur hak dan kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melalui pengawasan sosial dan pengaduan.
    ‎
    ‎Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    ‎
    ‎Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengelolaan limbah, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.
    ‎
    ‎Ketentuan mengenai pembuangan air limbah ke laut juga diatur dalam Pasal 245 sampai dengan Pasal 253, termasuk persyaratan baku mutu, teknologi pengolahan, kajian teknis, dan persetujuan teknis sesuai tingkat dampak serta ketentuan yang berlaku.
    ‎
    1. ‎Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).
    ‎Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    ‎
    ‎Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menyampaikan pengaduan dan meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan.
    ‎
    ‎ENAM TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT KAMPUNG BUTON
    ‎Melalui pemberitaan ini, Mursalim Laamu selaku perwakilan masyarakat Kampung Buton menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait:
    ‎
    ‎PERTAMA: Meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun langsung ke lokasi PT Delta Pasifik Indotuna untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan sumber pembuangan limbah.
    ‎
    ‎KEDUA: Meminta pengambilan sampel air pada saluran yang menjadi perhatian masyarakat serta pengambilan sampel air laut di titik yang relevan untuk dilakukan pengujian laboratorium.
    ‎
    ‎KETIGA: Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem IPAL, dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan pemenuhan baku mutu air limbah perusahaan.
    ‎
    ‎KEEMPAT: Meminta pemeriksaan terhadap cerobong perusahaan yang sebelumnya dikeluhkan warga karena dugaan keluarnya asap hitam yang menyebar ke kawasan permukiman.
    ‎
    ‎KELIMA: Meminta hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi yang berkepanjangan.
    ‎
    ‎KEENAM: Meminta APH dan instansi berwenang menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terdapat pelanggaran lingkungan hidup.
    ‎
    ‎PIHAK PERUSAHAAN DIHARAPKAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
    ‎Dalam pemberitaan yang mengangkat persoalan dugaan pencemaran lingkungan ini, klarifikasi dari pihak perusahaan juga menjadi bagian penting untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
    ‎
    ‎Manajemen PT Delta Pasifik Indotuna diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai keluhan masyarakat, sistem pengelolaan air limbah, kondisi saluran pembuangan, serta sistem pengendalian emisi dari cerobong perusahaan.
    ‎
    ‎Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
    ‎Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat dibuktikan, bukan sekadar pernyataan tanpa disertai pemeriksaan teknis.
    ‎
    ‎MASYARAKAT MENUNGGU TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR JANJI
    ‎Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi dan aktivitas industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
    ‎
    ‎Masyarakat Kampung Buton tidak meminta perusahaan menghentikan investasi tanpa dasar. Mereka meminta agar seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan pencemaran, serta tidak mengabaikan hak masyarakat sekitar.
    ‎
    ‎Pemerintah daerah juga diharapkan hadir sebagai pihak yang memastikan bahwa kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat berjalan secara seimbang.
    ‎Mursalim Laamu kembali menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui jalur pengaduan serta mekanisme hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎"Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak, sementara persoalan lingkungan tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kami meminta DLH, APH, pemerintah kecamatan, dan kelurahan agar segera mengambil langkah nyata. Periksa, uji, umumkan hasilnya, dan tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran," pungkas Mursalim Laamu.
    ‎
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e