• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Dugaan Korupsi Terstruktur di 20 Puskesmas Tulang Bawang Masyarakat Desak Bupati Qudrotul Ikhwan Ambil Sikap Tegas

    Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T01:29:02Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, 3 NOVEMBER 2026 Kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang semakin meluas dan menguat. Terindikasi kuat adanya praktik korupsi yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan seluruh 20 Puskesmas di wilayah Kabupaten Tulang Bawang selama kurun waktu 2024 hingga 2025.

     

    Pola dugaan penyimpangan ini diduga berjalan melalui mekanisme penyetoran dana secara serentak dari seluruh puskesmas ke titik penghimpunan yang tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi negara. Sistem ini diduga dikoordinasikan oleh jajaran kepala puskesmas yang membentuk forum. Iskandar, Kepala Puskesmas Rawajitu, diduga menjabat sebagai Ketua Forum. Sutrisno, Kepala Puskesmas Bogatama, diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan menghimpun dana. Sementara itu, Sayuti, Kepala Puskesmas Gedung Meneng, diduga bertindak sebagai bendahara yang mengelola dana tersebut.

     

    Sebelum menjabat di Puskesmas Pasiran Jaya, dr. Anton juga diduga terlibat dalam sistem ini saat masih bertugas di Puskesmas Rajawali. Nilai dana yang terkumpul melalui jalur tidak resmi tersebut diduga mencapai angka yang sangat fantastis, namun arah penggunaan dan pertanggungjawabannya sama sekali tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

     

    Masyarakat juga mempertanyakan peran pengawasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, mengingat praktik ini diduga berlangsung selama dua tahun berturut-turut tanpa ada penindakan apa pun. Bahkan muncul informasi bahwa upaya pembungkaman dilakukan terhadap media yang menyoroti masalah ini, di mana Kepala Puskesmas berinisial ST. diduga membagikan uang tunai maupun proyek fisik bernilai puluhan juta rupiah kepada pihak tertentu.

     

    Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, "Kami menduga kuat ada pembiaran bahkan keterlibatan pihak yang lebih tinggi di lingkungan Dinas Kesehatan Tulang Bawang. Sistem sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa diketahui oleh pimpinan dinas. Oleh karena itu, kami meminta Bapak Bupati Tulang Bawang, Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan segera mengambil sikap tegas. Jangan biarkan rakyat merugi sementara para pelakunya tenang-tenang saja."

     

    Berikut dasar hukum yang mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh:

     

    Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penyetoran dana di luar jalur resmi jelas melanggar ketentuan ini.

     

    Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 11, yang mengancam pidana berat bagi siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, termasuk pejabat yang membiarkan hal tersebut terjadi. Pemberian uang untuk membungkam media juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b tentang suap.

     

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Bupati memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti lalai atau terlibat penyimpangan.

     

    Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin setiap warga berhak mengetahui rincian anggaran publik. Setiap upaya menghalangi hak ini merupakan pelanggaran hukum.

     

    Masyarakat dengan ini meminta Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Iwan, untuk segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten melakukan audit mendadak dan menyeluruh ke seluruh 20 puskesmas, menempatkan pihak yang terindikasi kuat terlibat pada pemberhentian sementara, menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Menggala jika ditemukan unsur pidana, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah yang diambil.

     

    Seluruh pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak memberikan penjelasan secara terbuka. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya.

     

    Narasumber: Tokoh Masyarakat Identitas Dirahasiakan

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e