![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 3 NOVEMBER 2026 Seluruh rencana pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Menggala diketahui menggunakan metode pengadaan langsung. Tidak ada satu pun paket yang direncanakan melalui proses lelang terbuka. Pola ini memicu kecurigaan kuat di kalangan masyarakat, mengingat nilai anggaran yang ditransaksikan tidaklah kecil dan pengadaan langsung seharusnya merupakan pengecualian, bukan kebijakan yang diterapkan secara menyeluruh.
Anggaran yang direncanakan antara lain mencakup belanja makanan dan minuman fasilitas pelayanan kesehatan senilai Rp148.338.000, belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp502.950.000, serta belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp1.069.000.000. Terdapat pula belanja alat tulis kantor, bahan cetak, makanan dan minuman BLUD, serta belanja modal peralatan dan mesin. Secara keseluruhan, total pagu anggaran mencapai Rp1.902.536.000 yang seluruhnya direncanakan tanpa melalui persaingan harga yang terbuka.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya.
"Belanja makanan dan minuman mendekati Rp150 juta, perjalanan dinas dalam kota saja lebih dari Rp500 juta, dan belanja barang serta jasa lebih dari Rp1 miliar. Semua tanpa lelang. Ini bukan lagi kebetulan, ini pola yang sengaja dibuat agar harga terbaik tidak pernah didapat warga. Kami meminta Kepala Puskesmas Menggala, Ns. Yunita Octaria, S.Kep., menjelaskan secara terbuka, siapa saja penyedianya dan berapa perbandingan harganya dengan harga pasaran umum," tegasnya.
Praktik ini diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (3), menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengadaan langsung untuk seluruh paket berisiko menghilangkan mekanisme persaingan harga yang wajar sehingga nilai terbaik tidak diperoleh.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara tegas membatasi penggunaan pengadaan langsung hanya dalam kondisi-kondisi tertentu. Pengadaan langsung tidak boleh dijadikan cara utama untuk seluruh transaksi belanja negara.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak setiap warga untuk mengetahui proses dan dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah. Ns. Yunita Octaria, S.Kep. selaku Kepala Puskesmas Menggala berkewajiban memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat mendesak agar Ns. Yunita Octaria, S.Kep. selaku Kepala Puskesmas Menggala segera memberikan penjelasan secara terbuka. Sampaikan alasan sah mengapa seluruh paket dilakukan secara langsung, siapa pihak yang ditunjuk, serta bukti kewajaran harga yang disepakati. Jika penjelasan yang diberikan tidak memuaskan publik, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Puskesmas Menggala maupun dari Ns. Yunita Octaria, S.Kep. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya.
Narasumber: Tokoh Masyarakat Identitas Dirahasiakan
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)