• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Outsourcing Akan Dihapus, Kemenaker Susun Aturan Resmi

    Selasa, 06 Mei 2025, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T03:37:01Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta, ungkapfakta.info-

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya untuk menghapus skema kerja alih daya atau outsourcing dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5) lalu. Keinginan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Instansi itu kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri terbaru tentang outsourcing.Pres

    ”Kebijakan Presiden terkait outsourcing tentunya menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Jumat (2/5).

    Selain itu, Kemenaker juga sedang melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Yassierli menyebut bahwa penyusunan undang-undang ini merupakan mandat dari Presiden, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

    Salah satu amar putusan MK tersebut menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Menteri tentang tenaga kerja alih daya. Yassierli mengakui bahwa persoalan tenaga kerja outsourcing sudah lama menjadi isu yang disuarakan oleh masyarakat.

    ”Dalam dua dekade terakhir, persoalan outsourcing selalu muncul setiap peringatan Hari Buruh,” ujarnya.

    Ia juga tidak menutup mata bahwa dalam praktiknya, sistem outsourcing kerap menimbulkan masalah. Salah satunya adalah pengalihan kegiatan inti (core business) perusahaan kepada tenaga alih daya.

    ”Padahal dalam aturannya, tenaga alih daya tidak boleh bekerja untuk posisi kegiatan inti,” tegasnya.

    Masalah lainnya mencakup ketidakpastian pekerjaan, ketidakjelasan jenjang karier, upah rendah, dan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pekerja outsourcing juga kerap mengalami kesulitan dalam mendapatkan perlindungan sosial dan membentuk serikat pekerja.

    Yassierli menegaskan, bahwa seluruh regulasi ketenagakerjaan harus sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


    Sumber : Sumutpos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e