Jakarta, ungkapfakta.info–
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sebagai langkah reformasi dalam sistem penerimaan murid untuk menciptakan proses yang lebih transparan, adil, dan merata.
Lebih dari Sekadar Pergantian Nama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan istilah, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem sebelumnya yang dinilai menimbulkan banyak persoalan seperti manipulasi domisili dan ketimpangan akses pendidikan. SPMB hadir sebagai solusi untuk memperbaiki sistem penerimaan murid di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Empat Jalur Penerimaan Murid
SPMB menghadirkan empat jalur penerimaan yang diberlakukan serentak secara nasional:
1. Jalur Domisili – Menggantikan istilah “zonasi” dan tetap memperhitungkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
2. Jalur Afirmasi – Khusus bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi – Menyediakan akses bagi siswa berprestasi secara akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi – Ditujukan untuk anak guru atau anak dari orang tua yang berpindah tugas.
Rincian Kuota Jalur Penerimaan
Setiap jenjang pendidikan memiliki proporsi kuota jalur penerimaan yang berbeda:
Sekolah Dasar ( SD) :
Domisili: 70%
Afirmasi: 15%
Mutasi: 5%
Prestasi: Tidak tersedia
Sekolah Menengah Pertama :
Domisili: 40%
Afirmasi: 20%
Prestasi: 25%
Mutasi: 5%
Sekolah Menengah Atas ( SMA) :
Domisili: 30%
Afirmasi: 30%
Prestasi: 30%
Mutasi: 5%
Kuota ini bersifat minimum dan dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan lokal.
Syarat Umum Pendaftaran
SD: Usia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025. Usia minimal 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
SMP: Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan dasar.
SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan menengah pertama.
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025
Untuk tahun ajaran 2025/2026, jadwal pelaksanaan SPMB secara umum dirancang sebagai berikut:
Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Mutasi: 3–7 Juni 2025. Pendaftaran Jalur Prestasi: 10–14 Juni 2025
Pendaftaran Jalur Domisili: 17–21 Juni 2025
Pengumuman hasil seleksi seluruh jalur: 25 Juni 2025
Daftar ulang dan penetapan siswa: 26–30 Juni 2025
Catatan Penting: Jadwal ini merupakan acuan nasional. Tanggal pasti pelaksanaan di setiap daerah dapat berbeda tergantung pada kebijakan dan kesiapan Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat. Orang tua diimbau untuk aktif memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan atau sekolah tujuan di wilayah masing-masing.
Peran Pemerintah Daerah dan Sekolah Swasta. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam implementasi SPMB, mulai dari penentuan daya tampung hingga integrasi data dalam sistem nasional. Apabila daya tampung sekolah negeri telah penuh, calon murid akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sosialisasi dan Pelaksanaan SPMB mulai diberlakukan secara nasional tahun ini. Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi ke seluruh daerah guna memastikan proses penerimaan berjalan lancar dan diterima oleh masyarakat. SPMB diharapkan dapat menghapus praktik curang dalam penerimaan siswa baru serta membuka akses pendidikan yang lebih adil dan setara.