• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PT. DMS Naik Kelas Warga Desa Dapat Pencemaran Limbah

    Minggu, 22 Juni 2025, Juni 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-22T10:05:05Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkap Fakta.Info) Minggu/22/juni/25)Dugaan PT. DMS  Selama ini  sudah menjadi berita hangat, di sampaikan oleh Famoni Gulo, Kepada bapak Bupati Masinton Pasaribu, kalau masih belum, membuktikan  PT. DMS Tentang Prosedur yang berlaku, maka segera.


    Di ambil tindakan tegas, supaya masyarakat Tapanuli Tengah dan juga pemerintah adil untuk semua,memiliki hak yang sama, apa yang di alami masyarakat saat Ini tentang pencemaran lingkungan harus di perjuangkan,agar tidak terbangun opini.

    Bahwa mempertegaskan Bupati Masinton Pasaribu tidak main- main kepada siapapun bagi yang melanggar Hukum dan bagi yang menyakiti hati masyarakat harus di tindak tegas, sesuai prosedur Hukum yang berlaku diberi keadilan dan kebenaran sesuai dengan UU, pungkasnya  Famoni Gulo. 

    Famoni Gulo menyampaikan ada pihak yang tidak bertanggung Jawab juga,  melakukan ilmu Propaganda agar membenturkan kami sesama anggota DPRD supaya kasus ini di diamkan seolah Famoni Gulo, meminta uang kepada Perusahaan anehnya,yang meminta uang melalui Telpon saluler.

    Ketua DPRD Rifai dan mengirim no rekening ada  sebutan namanya Rifai bermarga Pane.kemudian , ada yang mengatas namakan anggota,DPRD, Famoni Gulo,"patut ada dugaan,apakah ini sebuah permainan..?

    Sengaja menciptakan hal tersebut untuk mengalihkan perhatian agar jangan di Fokuskan terhadap Kasus tersebut untuk itu mari kita kawal sama- sama agar Tapteng ini  jangan orang-orang yang tidak bertanggung Jawab, dapat merusak lingkungan masyarakat kita ini demi kepentingan Pribadinya.

    Tindak Pidana Limbah dalam UU No. 32 Tahun 2009
    Beberapa pasal penting:
     Pasal 104
     Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemudian lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.

     Pasal 98
     Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana,sesuai undang-yang berlaku,ujarnya.


    (Hasanuddingulo)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e