• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Oknum Kades di Kabupaten Muara Enim Bersetubuh dengan Perempuan yang Bukan Muhrim

    Sabtu, 26 Juli 2025, Juli 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T04:40:12Z
    masukkan script iklan disini



     

    Muara Enim, jejakkriminal.net-

    Ketua Dewan pimpinan kabupaten LAKRI muara enim Feri fadly menyoroti prilaku tidak terpuji yang di lakukan oleh seorang oknum kepala desa menghamili  warga  nya sendiri hingga melahirkan se orang anak  dan istri oknum mem viral kan  selingkuhan  sang gadis  tsb di medsos  serta menyayangkan tindakan yang memcoreng pemerintahan desa di kabupaten muara enim tepat nya di Desa MM kecamatan RAMBANG KABUPATEM MUARA ENIM.


    Dalam perbincangan fery mengatakan aturan  kepala desa tidak boleh  melanggar aturan tugas dan pungsi selaku kepal desa, Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa. Adapun dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024, kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk:


    -Memelihara ketentraman masyarakat desa;

    -Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

    -Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.


    Selain itu, dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;


    Seperti saat ini sang oknum kades melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa Bahkanoknum  kepala desa di duga melakukan ZINA dengan se orang gadis warga  nya sendiri    bahkan sampai melahirkan dari hasil hubungan nya pun tidak tau kemana anak bayi tersebut ucap fery.

    Dengan viral nya kabar tersebut istri kepala desa memposting gambar gadis selingkuhan sang kepala desa di medsos sehingga keluarga gadis selingkuhan kepala desa malu serta masyarakat pun gempar dengan ada nya postingan istri oknum  kepala desa..tetapi baru-baru ini istri oknum  kepala desa sudah berdamai dengan gadis tersebut , dengan nominal uang sebesar 40juta  uang ganti rugi karna sudah di virallan ...pertanyaan saya kemana UU ITE di kangkangi oleh oknum yang nama nya tertuang dalam surat perdamaian  ,kemana lembaga adat , itu aturan negara dan UU ITE tidak di berlakukan ucap feri dengan nada emosi.


    Maka dari itu,oknum  kepala desa  dapat memenuhi alasan atau syarat  pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa dan kami akan surati BUPATI MUARA ENIM,POLRES MUARA ENIM DAN POLDA SUMSEL serta pihak terkait lain nya ujar ketua DPK LAKRI muara enim


    Alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai contoh panutan  dengan melakukan  perrselingkuhan  dengan perempuan lain  Warga desa yang dia pimpin sendiri  dan masyarakat tidak mau di pimpin PEZINA  yang mana menurut warga  masyarakat , dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak patut di tiru  dan tidak bisa  memelihara ketentraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat.


    Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia ujar ketua DPK LAKRI FERI saat di bincangi awak media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e