Muara Enim, jejakkriminal.net-
Ketua Dewan pimpinan kabupaten LAKRI muara enim Feri fadly menyoroti prilaku tidak terpuji yang di lakukan oleh seorang oknum kepala desa menghamili warga nya sendiri hingga melahirkan se orang anak dan istri oknum mem viral kan selingkuhan sang gadis tsb di medsos serta menyayangkan tindakan yang memcoreng pemerintahan desa di kabupaten muara enim tepat nya di Desa MM kecamatan RAMBANG KABUPATEM MUARA ENIM.
Dalam perbincangan fery mengatakan aturan kepala desa tidak boleh melanggar aturan tugas dan pungsi selaku kepal desa, Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa. Adapun dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024, kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk:
-Memelihara ketentraman masyarakat desa;
-Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
-Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Selain itu, dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Seperti saat ini sang oknum kades melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa Bahkanoknum kepala desa di duga melakukan ZINA dengan se orang gadis warga nya sendiri bahkan sampai melahirkan dari hasil hubungan nya pun tidak tau kemana anak bayi tersebut ucap fery.
Dengan viral nya kabar tersebut istri kepala desa memposting gambar gadis selingkuhan sang kepala desa di medsos sehingga keluarga gadis selingkuhan kepala desa malu serta masyarakat pun gempar dengan ada nya postingan istri oknum kepala desa..tetapi baru-baru ini istri oknum kepala desa sudah berdamai dengan gadis tersebut , dengan nominal uang sebesar 40juta uang ganti rugi karna sudah di virallan ...pertanyaan saya kemana UU ITE di kangkangi oleh oknum yang nama nya tertuang dalam surat perdamaian ,kemana lembaga adat , itu aturan negara dan UU ITE tidak di berlakukan ucap feri dengan nada emosi.
Maka dari itu,oknum kepala desa dapat memenuhi alasan atau syarat pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa dan kami akan surati BUPATI MUARA ENIM,POLRES MUARA ENIM DAN POLDA SUMSEL serta pihak terkait lain nya ujar ketua DPK LAKRI muara enim
Alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai contoh panutan dengan melakukan perrselingkuhan dengan perempuan lain Warga desa yang dia pimpin sendiri dan masyarakat tidak mau di pimpin PEZINA yang mana menurut warga masyarakat , dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak patut di tiru dan tidak bisa memelihara ketentraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia ujar ketua DPK LAKRI FERI saat di bincangi awak media