Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan tindak pidana cukai. Pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, dilakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dalam kasus tindak pidana cukai.
Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Pita Cukai Palsu Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan bukan sembarangan. Dari hasil penelusuran dan penyitaan, Kejari Tanjung Perak memusnahkan: 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman keras yang mengandung etil alkohol berbagai merek, 114.028 lembar pita cukai yang diduga kuat palsu.
Kemudian satu unit laptop Lenovo IdeaPad 3 14/ML05 SN:PF3P1SL4, 1 unit handphone Redmi Note 12 IMEI: 863359062526484 dan 863359062526492.
Barang-barang tersebut terbukti digunakan dalam kejahatan terorganisir yang secara sistematis menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan negara secara besar-besaran.
Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar, Denda Capai Rp85 Miliar
Dari proses persidangan yang telah selesai, negara diketahui mengalami kerugian senilai Rp11.442.386.980 (sebelas miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Terpidana Dominikus Dian Djatmiko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp85.134.730.760 (delapan puluh lima miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara.
Jaksa Siap Lakukan Penelusuran Aset (Aset Tracing)
Tak berhenti di pemusnahan, Kejari Tanjung Perak juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penelusuran aset milik terpidana. Upaya ini dilakukan guna memastikan pembayaran denda benar-benar terlaksana.
“Terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan aset tracing terhadap aset terpidana guna membayar pidana denda tersebut,” lanjut I Made.
Langkah ini menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan cukai yang mencoba merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara.
Pesan Tegas: Negara Tak Akan Kalah Melawan Kejahatan Cukai
Kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum penting sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan hukum, khususnya di bidang cukai.
Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan ancaman pidana berat, Kejari Tanjung Perak menunjukkan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan akan ditegakkan dengan tegas, cepat, dan adil.