Surabaya - Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan patroli malam dan inspeksi mendadak (sidak) mengenai penerapan kebijakan pembatasan jam malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun pada Kamis malam, (3/7/2025).
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman sosial, seperti kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, serta aksi kekerasan dan kriminalitas, termasuk tawuran dan geng motor.
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di halaman Taman Surya Balai Kota Surabaya, dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perwakilan dari seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya.
Dalam apel tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi memberikan arahan secara langsung dan melalui Zoom Meeting kepada seluruh aparatur hingga tingkat RW.
“Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang atau menghilangkan hak asasi anak-anak. Ini adalah bentuk perlindungan. Jika anak-anak melakukan kegiatan positif, orang tua harus mendukung. Namun, ketika mereka terlibat dalam kegiatan negatif, kita memiliki kewajiban untuk mencegahnya,” tegas Eri Cahyadi.
Eri menekankan bahwa kebijakan ini bukan hukuman, melainkan wujud kepedulian untuk menjaga masa depan anak-anak Surabaya.
“Ini bukan hukuman yang diberikan, tetapi kasih sayang dan bimbingan untuk mengarahkan mereka ke jalan yang benar. Kami mengajak semua orang tua dan Satgas kampung untuk mengawasi dan bertanya kepada anak-anak yang masih di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah mereka menjadi korban pergaulan negatif,” pungkasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai kebersamaan antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyatakan bahwa Polres Tanjung Perak siap mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami dari Polres Tanjung Perak siap bersinergi dengan semua pihak, baik dari Pemkot, Polri, maupun elemen masyarakat untuk mengawal kebijakan ini. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan anak-anak,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban sosial, khususnya dalam perlindungan terhadap generasi muda.
Setelah apel, jajaran Forkopimda melanjutkan patroli ke berbagai titik rawan, termasuk taman kota, pusat keramaian, dan ruas jalan yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul oleh anak-anak di malam hari.
Patroli ini bertujuan untuk menertibkan dan memberikan edukasi secara persuasif, serta membangun kesadaran kolektif bahwa orang tua, RT/RW, dan tokoh masyarakat memiliki tanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan.
Kebijakan pembatasan jam malam ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga masa depan anak-anak sebagai aset bangsa.
Dengan melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat, Surabaya berupaya menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan.