• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Ilegal, Didesak Segera Ditutup

    Senin, 04 Agustus 2025, Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T12:31:02Z
    masukkan script iklan disini



     

    Medan Deli, ( Ungkapfakta.info- )


    Di temukan sebuah gudang yang berwarna coklat tua pintunya, berada di depan Gg Sukur, tepatnya di jalan Platina I, Lingkungan VII, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli kota Medan, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) meski aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut terus berlangsung. Sabtu, 2 Agustus 2025.



    Pantauan awak media menunjukkan aktivitas keluar-masuknya pada malam hari yang di lakukan sejumlah truk tangki berwarna biru putih, yang diduga mengangkut BBM solar dari dalam gudang. Dugaan kuat menyebutkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan penyimpanan maupun distribusi BBM.


    Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran terhadap keberadaan, dugaan gudang ilegal itu. Selain melanggar hukum, lokasi gudang yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan sebuah masjid, dinilai sangat membahayakan keselamatan warga, terutama dengan risiko kebakaran seperti insiden serupa di gudang minyak ilegal lainnya.


    “Ini sudah sangat meresahkan, apalagi dekat masjid. Kalau terbakar dan meledak gimana, Bang?” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.


    Disebutkan pula bahwa gudang tersebut dikelola oleh pihak berinisial R dan SL, yang diduga merupakan aktor utama dalam operasi ilegal ini. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang seperti institusi penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas dan menutup aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan negara serta membahayakan masyarakat.


    "Kami harap semua pihak APH tidak tutup mata, ini bukan lagi rahasia umum. Kalau tidak ditindak sekarang, bisa-bisa nanti jatuh korban jiwa,” tegas warga lainnya.


    Diketahui, Aktifitas penimbunan dan distribusi BBM tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yang diatur oleh undang-undang MIGAS Pasal 55 nomor 22 Tahun 2021 dengan secara tegas Mengatur tentang larangan dan sanksi bagi orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan, atau pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah).


    (Ka.M/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e