• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rokok Ilegal Marak di NTT , Penegakan Hukum Dipertanyakan ??

    Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T03:25:07Z
    masukkan script iklan disini



    Manggarai, ungkapfakta.info –
    Peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi NTT kian meluas (6/8/25).

    Berbagai merek rokok tanpa cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan ditemukan beredar bebas, mulai dari warung eceran hingga toko grosir dan kios kecil seputaran Kota Ruteng.

    Rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

    Bea Cukai sebagai salah satu kontributor utama penerimaan negara, kerap dirugikan akibat maraknya praktik peredaran produk tembakau tanpa cukai resmi atau menggunakan cukai palsu.

    Diketahui, modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas yang ditempel ulang pada kemasan baru, hingga rokok polos tanpa cukai sama sekali.

    Bahkan, ada pula penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, misalnya pita untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk kemasan 20 batang, atau pita untuk rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan pada SKM (Sigaret Kretek Mesin).

    Kondisi ini tentu berdampak langsung pada potensi kerugian negara, karena produk-produk tersebut seharusnya dikenakan cukai.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 54, 55, dan 58 UU Cukai.

    Meski regulasi telah mengatur secara tegas, namun praktik ini masih terus berlangsung.

    Salah satu rokok ilegal yang ramai diperbincangkan di masyarakat adalah merek King Bako,Humer,Sniper dan King Garet yang disebut-sebut telah beredar luas dan laris di pasaran Manggarai.

    Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal ini diduga tidak lepas dari adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

    Mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ini.

    “Seharusnya aparat penegak hukum dan pihak terkait, khususnya di lingkungan Bea Cukai, bertindak lebih tegas. Jangan sampai keberadaan kantor megah dan fasilitas lengkap hanya menjadi simbol tanpa peran nyata dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar salah satu sumber, Kamis (6/8/2025).

    Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam memfasilitasi peredaran rokok ilegal.

    “Kami mendengar ada pihak-pihak tertentu yang dijadikan penghubung antara pengusaha rokok ilegal dan aparat pengawas,” tambahnya.

    Menanggapi hal ini, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Bea Cukai Kanwil NTT dan Bea Cukai Labuan Bajo Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

    Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara menyeluruh agar praktik merugikan negara ini tidak terus berulang.



     Saverius Damat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e