Sanggau-- Kalbar-Pasca laporan LIBAPAN, Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementerian ESDM menyegel salah satu pertambangan bauksit di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, pada Kamis 14 Agustus 2025, seperti yang dirilis redaksisatu. Id
Penyegelan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan LIBAPAN yang menyebut adanya praktek pertambangan ilegal oleh PT EJM dikosensi PT Antam.
Sebelumnya Pihak Dirkrimsus Polda Kalbar, usai melakukan penyelidikan di TKP, sempat mengatakan bahwa tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM. Semuanya sudah berjalan sesuai aturan. ( Red)