Padang Pariaman —kamis,21 Agustus 2025, Perjanjian hibah tanah untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan VII Koto Sungai Sariak kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, hingga kini janji yang tertuang dalam kesepakatan hibah antara pemilik tanah dan pihak pemerintah daerah belum juga terealisasi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, perjanjian hibah ini sudah ada sejak tahun 1976 dan kembali diperbaharui pada tahun 2009. Dalam surat perjanjian tersebut, salah seorang ahli waris dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai kompensasi atas hibah tanah untuk pembangunan Puskesmas.
Surat perjanjian itu diketahui oleh Pj. Wali Nagari Rudi R. Rilis, S.STP, Wali Korong St. Masri, dan Camat Yasrum Aziz, B.SC. Selain itu, perjanjian juga disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat, yakni Bakar, Ma; Masri D; Ramsyi Bashir; serta Nazaruddin.
Namun hingga kini, meski Puskesmas sudah lama berdiri dan melayani masyarakat, janji tersebut tidak kunjung ditepati.
Salah seorang ahli waris, Ibu Nurbaiti (72), menuturkan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa keluarganya sudah ikhlas menyerahkan tanah demi kepentingan umum, namun hak mereka justru diabaikan.
“Dulu sebelum Puskesmas dibangun, ada perjanjian jelas bahwa salah satu dari ahli waris kami akan diangkat menjadi PNS. Tanah sudah kami serahkan, tapi sampai sekarang janji itu tidak ada buktinya. Anak saya bahkan sudah honor selama 7 tahun di Puskesmas ini, tapi belum ada kejelasan pengangkatan. Kami merasa dibohongi,” ujar Nurbaiti dengan nada kecewa, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, perjanjian tersebut bukan hanya sekadar ucapan, melainkan sudah tertulis dan ditandatangani resmi di hadapan pejabat serta saksi-saksi pada saat itu. “Kalau hanya janji di mulut mungkin bisa saja lupa, tapi ini ada hitam di atas putih. Sayangnya sampai kini tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, khususnya Dinas Kesehatan, menepati janji yang pernah dibuat. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Padang Pariaman belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan janji pengangkatan ahli waris pemilik tanah menjadi PNS tersebut.
(Tim redaksi)