Kab, Sanggau, Kalbar–Rasa tanggung jawab yang tidak tertanam ditubuh APH, Hiswana Migas maupun Pertamina, membuat 2 SPBU yang ada di Kabupaten Sanggau, bisa se enaknya memperjual belikan BBM bersubsidi secara ilegal.
Hasil bidikan mata pristiwa, terlihat para pembeli yang membawa beberapa drum maupun puluhan jeriken begitu mudah mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU 64.785.05. Desa Sei, Mawang, Kecamatan Kapuas
dan SPBU 64.785.08 Jalan Merdeka Dusun Bodok Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, tanpa mengikuti antri.
” Pertamina dan APH kok diam ya, seperti tidak berfungsi. Padahal aturannya kan Bahan Bakar Minyak bersubsidi ini untuk rakyat kecil, kenapa drum dan jeriken yang isinya ratusan liter juga dilayani oleh SPBU secara terbuka, ” ucap pengendara motor yang memakai baju PNS.
Kalau proses distribusinya begini, lanjutnya, lebih baik jangan disebut BBM bersubsidi. Toh yang lebih banyak menikmati barang itu bukan masyarakat kecil tetapi pemain BBM, guna memenuhi unit usahanya yang memakai bahan bakar minyak solar maupun pertalite.
” Karna praktek ini jelas bentuk penyimpangan, bagusnya warga disini mengirim surat ke Bupati, DPRD, Polres, Pertamina dan Hiswana Migas yang dilampiri dokumentasi lapangan, " saran PNS tadi ke masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, pelanggaran yang tampak dilakukan didepan umum oleh dua SPBU tersebut, justru aman tentram bahkan terus berlangsung hingga detik ini.
" Kami minta kepada yang terhormat Bupati, DPRD, Pertamina dan Polres segera menyelidiki dan memproses 2 SPBU, 64.785.05 dan 64.785.08 di Kabupaten Sanggau, " tegas warga sekitar. (Red/ Danil.A )